JAKARTA | duta.co – Astaghfirullah! Korupsi proyek yang melibatkan pejabat tak kunjung henti. Bahkan, kali ini semakin bobrok. Betapa tidak, persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Mendagri Tjahjo Kumolo.

Peran mantan Sekjen PDI Perjuangan itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif yang juga tersangka kasus suap perijinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin. Neneng mengatakan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group itu.

Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya mengirim surat cegah atas nama Tjahjo Kumolo ke Imigrasi. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.

“KPK mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicegah,” kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, kepada rmol, Senin (14/1).

Menurut Andrianto, pengakuan Neneng merupakan novum alias bukti baru yang sangat penting. Karenanya dia meminta KPK mendalami peran Tjahjo. Termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir ke Tjahjo sehingga pentolan PDIP itu mengeluarkan perintah kepada Neneng.

“Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani promosi,” tukas Andrianto.

KPK sendiri serius, menilai kesaksian Neneng tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi Neneng sudah bertekad untuk membongkar semua oknum. “Saya kira bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan sebagai justice collaborator,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya juga sudah memeriksa Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono. Hanya saja, Febri belum bisa menyimpulkan peranan atau seberapa perlunya memanggil Tjahjo untuk dimintai keterangan terkait skandal suap Meikarta.

“Kan perlu review, perlu analisis karena baru di persidangan hari ini. Disampaikan keterangan itu,” imbuhnya.

Sementara Neneng sendiri sudah melakukan pengembalian uang sejumlah Rp 2.250.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura pada KPK. Dengan itu, KPK telah menerima pengembalian uang dari Neneng sejumlah total Rp 11 miliar.

KPK juga menetapkan delapan tersangka lain, adalah Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat ‎MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun, tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Untuk empat tersangka dari unsur swasta saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari sini tampak mental oknum pejabat yang makin bobrok. (rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry