
SURABAYA | duta.co — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, berharap kasus penyelewengan dana hibah — yang bermuara dari Indrapura (Kantor DPRD Jatim) — tidak dibelokkan ke ranah politik. Proses hukum harus berjalan dengan benar, demi penegakan hukum.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sendiri, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dana hibah yang menjerat pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 sebagai tersangka. Berjam-jam Gubernur Khofifah – harus memberikan keterangan sebagai saksi – perihal proses ketat dana hibah.
“Ibu (Khofifah Indar Parawansa) dimintai keterangan sebagai saksi untuk 4 tersangka di antaranya Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus,” kata Heru saat ditemui awak media di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) saat mengawal masalah dana hibah ini.
Khofifah sendiri menegaskan mekanisme penyaluran dana hibah Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur undang-undang yang berlaku. “Saya ingin menyampaikan (secara gamblang) bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” demikian Khofifah di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025) petang.
Menurut MAKI, sebagai Gubernur, Khofifah memang harus menjelaskan secara rinci perihal prosedur dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2019-2022. Maka, Khofifah sendiri sejak pagi, sudah datang di Ditreskrimsus Mapolda Jatim, tempat pemeriksaan berlangsung.
Masih kata Heru, sebagai gubernur, Khofifah pasti dan memang harus menghadiri panggilan KPK ini. Pemenuhan panggilan itu adalah bentuk tanggung jawab Khofifah sebagai warga negara yang baik. Memang ada yang berusaha mempolitisir, itu risiko yang harus dihadapi.
“Ya pasti (datang). Kedatangan Ibu Khofifah dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab beliau sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum normatif yang berjalan di negara Republik Indonesia tercinta ini,” kata Heru kepada detik.com.
Dia menegaskan bahwa, Khofifah tidak terlibat sedikit pun dalam kasus dana hibah. Sebab, dalam surat pemanggilan KPK tertulis Khofifah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kusnadi dan kawan-kawan. Dia siap mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan tersebut karena dia bersih.
“Saya sebagai Ketua MAKI Jatim, juga sebagai warga Jawa Timur ikut mendampingi Ibu Khofifah mendatangi KPK di Polda Jatim. Kami berkomunikasi dengan Ibu Khofifah apakah memerlukan pendampingan hukum sebagai pengacara. Kami siap mengawal Bu Khofifah,” katanya.
Sementara, ada kelompok yang usil soal tempat pemeriksaan. Terutama mengenai pemeriksaan di Mapolda Jatim bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Terkait hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menjelaskan bahwa pemeriksaan di Polda Jatim demi efisiensi karena bersamaan agenda pemeriksaan perkara korupsi lainnya di Jatim.
Dia memastikan, status Khofifah hingga kini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penyidik KPK hanya akan mendalami pertanggungjawaban administrasi soal dana hibah tersebut.
“Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” kata Setyo.
Selama ini, dugaan korupsi dana hibah, terus digiring untuk kepentingan politik. Ada yang ingin menyeret Gubernur Khofifah dalam kasus tersebut. “Padahal jelas berbeda. Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berada di wilayah penyimpangan. Bukan kebijakan. Kalau bicara prosedur, semua berjalan sesuai aturan,” jelas Gus Yusuf Hidayat, alumni PP Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang notabene Ketua Umum Himpunan Santri Nusantara (HISNU) kepada duta.co.
Lalu, lanjutnya, ada upaya untuk merusak citra Gubernur Khofifah, seakan-akan beliau terlibat. “Tapi, masyarakat tidak bodoh. Seperti adanya uang suap Rp 1 miliar sebagian dari komitmen fee (sistem ijon) sebesar Rp 2 miliar. Apakah ini melibatkan gubernur? Jelas tidak. Pun soal penyelewengan di bawah, itu bukan ranah gubernur. Dana hibah itu bagus, penting bagi masyarakat, tetapi ujungnya ada yang diselewengkan oknum. Inilah yang diburu KPK,” tegasnya. (gal/dho)




































