Caption foto : Heru Satriyo, S.Ip., Ketua LSM MAKI, gelar press release "Sidoarjo Darurat Korupsi" di Kopi Dari Hati, Kamis malam (14/11/24). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Bertempat di Kopi Dari Hati, Kav DPR, Jalan Raya Taman Tiara no 3, Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim gelar Press Release dengan tema “SIDOARJO DARURAT KORUPSI”, Kamis malam (14/11/24).

Hal ini merujuk pasca pemanggilan salah satu Calon Bupati oleh KPK, dan beberapa kali kepala daerah Sidoarjo selalu duduk di kursi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihadapan puluhan wartawan, Heru Satriyo, S.Ip., Ketua LSM MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa, LSM MAKI tidak berpolitik praktis, hanya saja, berkaitan dengan pemanggilan oleh lembaga anti rasuah kepada anggota DPR Provinsi Jatim, yang diduga kesandung perkara dana hibah, Heru berkeinginan calon pimpinan daerah yang akan datang harus berani menyatakan bahwa dia terbebas dari kasus korupsi.

“Kami sampaikan di malam ini, Sidoarjo darurat korupsi itu harus disampaikan rekan- rekan media ke semua masyarakat Sidoarjo untuk menjadi sebuah dasar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang memang komitmen tinggi dalam hal pemberantasan korupsi itu yang utama,” tegasnya.

“Kita harus ingatkan kembali, kemarin tidak ada satu pun lembaga yang mencoba mengangkat tiga seri yang sudah terjadi di Sidoarjo, bagaimana kemudian Bupati Sidoarjo harus masuk menjadi pesakitan korupsi,” ungkap Heru.

Heru menegaskan, kita harus mengingatkan masyarakat lewat media pentingnya berbicara narasi “Sidoarjo Darurat Korupsi” hari ini. “Ini dalam artian masyarakat harus jeli dan cerdas untuk memilih pemimpinnya itu betul sekali,” terang Heru.

“Ending dari akhir masa jabatan Bupati Sidoarjo selalu memakai rompi oranye, nah, pada malam ini kami tidak menjustifikasi kepada siapapun, melalui konferensi pers ini, harapan kami, teman-teman media dapat mengedukasi masyarakat, agar bijak dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

Heru juga menyampaikan bahwa KPK sudah mengirimkan 7 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus dana hibah ini.

“Dua Sprindik sudah dilayangkan, sekarang tinggal lima, teman-teman KPK sudah mengantongi siapa para pemain yang ada di bawah, kita tunggu saja,” ucap Heru.

MAKI Jatim percaya penuh kepada KPK untuk mengungkap kasus permasalahan dana hibah di DPRD Jatim, dan MAKI tidak pernah mencabut statementnya, bahwa 99 persen DPRD Jatim pasti masuk penjara. “MAKI Tetap kawal habis sampai selesai semuanya,” pungkas Heru. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry