Proses Tahap II Tiga Tersangka Rasisme Insiden Asrama Mahasiswa Papua

SURABAYA|duta.co – Proses hukum ketiga tersangka kasus dugaan ujaran rasisme buntut insiden kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, jalan Kalasan Surabaya, memasuki babak baru.

Tiga tersangka itu antara lain, Tri Susanti alias Mak Susi, Oknum pegawai Kecamatan Syamsul Arifin serta Guru Honorer Andria Ardiansyah. Ketiganya jalani tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut, red) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Sebelum di Kejari Surabaya, mereka terlebih dulu menjalani tes kesehatan di Poliklinik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mak Susi terlihat ditemani oleh kuasa hukumnya Sahid saat jalani uji kesehatan.

Dengan mengenakan baju bertuliskan tahanan, Susi menutupi sebagian wajahnya dengan masker. Ia terlihat tenang sembari menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.

“Kabar sehat ya jalani ini dulu,” terangnya, Kamis, (31/10/2019). Adapun dua tersangka lainnya hanya terdiam.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku setelah menjalani uji kesehatan di Kejati para tersangka langsung dibawa ke Kejari Surabaya. “Untuk pemberkasannya di Kejari Surabaya,” ungkap Richard.

Tersangka kasus kerusuhan Asrama Papua di Surabaya, Tri Susanti mengaku rindu dengan anak-anaknya. Hal itu disampaikannya saat jalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim.

“Kangen ya pastinya sama anak-anak,” ujar Susi singkat, Kamis, (31/10/2019).

Setelah jalani pemeriksaan, selain Susi dua tersangka lainnya Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah juga turut diperiksa.

Mereka langsung menuju Kejari Surabaya guna menandatangani berkas. Sahid, kuasa hukum Susi, mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat.

Untuk upaya hukum yang akan dilakukannya, pihaknya fokus terhadap pembelaan saja. “Karena ada pasal yang tidak sesuai dari pasal yang disangkakan, dan berencana dari salah satu pasal tersebut akan ajukan eksepsi,” ujar Sahid.

Diteruskan Sahid, Mak Susi berharap, dalam sidang nanti berjalan transparan dan lancar. “Supaya masyarakat bisa menilai dan peekaea ini tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat (2),” lanjut Sahid.

Satu diantara tiga tersangka diatas, Andria Andriansyah juga ditemani oleh kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah.

Menurutnya, pada pekan lalu pihaknya memohon untuk pemberhentian penyidikan. Alamsyah menilai kliennya hanya guru honorer SMP di Kebumen.

“Dia mengutip berita di salah satu media dan terbawalah dia soal peristiwa Asrama Papua. Intinya itu,” kata Alamsyah, Kamis, (31/10/2019).

Dia berdalih tidak ada niatan buruk dalam video itu. Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. “Jaminannya saya dan ibunya nanti,” lanjutnya.

Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Susi dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sedangkan Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Syamsul dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis. eno

Foto: Tersangka Tri Susanti atau Mak Susi saat menjalani proses uji kesehatan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Uji kesehatan merupakan salah satu rangkaian dalam pelaksanaan proses tahap II, Kamis (31/10/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry