Terdakwa Davis Maherul Abbasiya bersalaman dengan kuasa hukumnya, Nundang Rusmawan, SH, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan pertimbangan adanya itikad baik, termasuk pengembalian kerugian negara dalam perkara proyek pembangunan RPHU Lamongan.

SURABAYA | duta.co – Setelah melewati proses panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

Terdakwa Davis Maherul Abbasiya divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang putusan yang digelar, Senin (29/9/2025).

Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan RPHU yang diduga merugikan keuangan negara. Nama Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama, SH dari Kejaksaan Negeri Lamongan menilai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang semestinya untuk meningkatkan sektor peternakan.

Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby membacakan amar putusan sebagai berikut: Membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Majelis hakim menilai, kerugian negara dalam proyek pembangunan RPHU bukan Rp242 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan. Hal itu karena.Rp 92 juta merupakan kelebihan bayar hasil dari perhitungan audit BPK yang sudah di setorkan kembali ke kas negara.Perhitungan uji instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebesar 30% atau Rp99 juta tidak bisa dijadikan dasar, karena hanya berdasar diskusi, bukan analisa akurat.Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan taman memang dikerjakan, sehingga Rp10 juta tidak bisa dihitung sebagai kerugian.
Dengan demikian, kerugian negara sesungguhnya hanya sekitar Rp41 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Nundang Rusmawan, SH dari kantor hukum Rus & Co, Jakarta Pusat,Menyambut dengan lega dan menghormati proses Hukum yang sudah berjalan hingga sampai pada putusan ini

Ia menilai majelis hakim telah objektif mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif kliennya dan pengembalian kerugian negara.

“Putusan ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Hal-hal yang meringankan sudah dipertimbangkan, termasuk pengembalian kerugian negara sebagaimana diminta BPK maupun pihak lain. Itu semua sudah dikembalikan,” ujarnya usai sidang.

Nundang menambahkan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti bahwa kliennya beritikad baik.
“Proses hukum ini sudah memberi keringanan hukuman bagi klien kami,” pungkasnya.

Dengan vonis ini, perkara korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengelolaan program pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel agar tidak kembali berujung pada jeratan hukum. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry