BUKTI PUTUSAN: Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Politik, Sugeng Budi Santoso menyerahkan bukti putusan Mahkamah Partai mengganti Ali Masykuri diterima Chudlori staf Setwan. (duta.co/ yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co -DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sidoarjo, kembali melengkapi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ali Masykuri ke Sekretariat DPRD (Setwan) Sidoarjo.

Berkas tersebut salinan putusan dari Mahkamah Partai yang memvonis Ali Masykuri pada pertengahan masa jabatan diganti M Nur Holil Effendi (caleg No 2) Dapil VI (Buduran, Gedangan Sedati) dalam sengketa pileg (pemilihan legislatif) pada 2014 silam.

Berkas salinan putusan Mahkamah Partai tersebut dikirim oleh Wakil Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sidoarjo Bidang Pemerintahan dan Politik, Sugeng Budi Santoso. Berkas tersebut diterima oleh Chudlori staf Setwan.

Sugeng tidak terlalu lama saat melakukan penyerahan berkas salinan putusan Mahkamah Partai ke Setwan.

“Salinan putusan ini guna menjawab atas tuduhan yang dilontarkan oleh Sholeh pengacara Ali Masykuri. Yang mana mereka katanya ragu atas PAW yang dilakukan partai. Bahkan pihak Ali Masykuri dan Sholeh sekarang malah membawa perkara ini ke Mahkamah Partai. Padahal, Nasdem sudah mempunyai bukti salinan dari Mahkamah Partai yang memutuskan Ali Masykuri diganti oleh M Nur Holil Effendi dipertengahan jabatan,”tegas Sugeng Budi Santoso.

Partai Nasdem tidak main-main dengan memproses PAW Ali Masykuri. “Artinya kita mem-PAW Ali Masykuri bukan tanpa alasan yang kuat. Kita mempunyai dasar yang kuat untuk me-recall Ali Masykuri,”ungkap politisi berambut gondrong ini. (yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry