Ketua YLPK Jawa Timur, Drs Muhammad Said Sutomo (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD. (FT/IST/suara.com)

SURABAYA | duta.co – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Drs Muhammad Said Sutomo, mengamini pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa, praktik mafia tanah sudah menggurita di Indonesia. Mereka tidak beraksi sendirian, mafia tanah juga kerap melibatkan oknum pengadilan.

“Pernyataan Pak Mahfud MD itu, benar dan cetho welo-welo alias terang benderang. Seperti kasus Astranawa di PN Surabaya. Masalahnya bagaimana mengatasi semua itu. Mereka menggurita. Dengan kekuatan uang dan oknum kekuasaan, mereka bisa menentukan putusan pengadilan. Begitu juga eksekusi. Ini berbahaya,” jelas Said Sutomo, mantan ketua PC GP Ansor Pasuruan ini, kepada duta.co, Senin (11/10/21).

Seperti diberitakan, Mahfud MD dengan serius mengatakan: “Saat ini praktik-praktik mafia tanah telah menggurita dan melibatkan berbagi pihak mulai dari hulu ke hilir, termasuk oknum lembaga pengadilan, hakim, panitera dan sebagainya sudah banyak,” kata Mahfud dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan’ secara virtual, Kamis (7/10/2021).

Menurut Said, harus ada sistem yang kokoh untuk melindungi rakyat. Karena sehebat apa pun, kalau pengadilan sudah ‘terbeli’, aparat juga terkuasai, maka, rakyat tidak ada mampu melawannya. Benar apa kata Pak Mahfud, ini semua sudah menjadi rahasia umum.

“Saya merasakan sendiri, betapa ‘brutal’ eksekusi tanah Astranawa. Saya tahu, karena jadi korban, YLPK berkantor di sana. Jadi tahu persis bagaimana  perlawanan hukum Cak Anam (Drs H Choiul Anam – Pemilik Astranawa rd.). Harusnya tidak ada eksekusi. Tapi karena ribuan aparat terlibat, siapa yang mampu melawan,” terangnya.

Hukumnya Haram

Masih menurut Said Utomo, masalah kepemiilikan tanah itu, tidak bisa ujug-ujug. Ada riwayatnya, sejarah kepemilikannya. “Masih soal kasus Astranawa, legal formal hak atas tanah (alas hak) ada di Cak Anam. Semua sudah bernotaris. Sekarang, kalau notaris dibatalkan PN Surabaya, maka, alas hak itu harus kembali ke Cak Anam,” tegasnya.

Belum lagi bicara bukti kepemilikan yang oleh majelis hakim jadi dasar hukum. “Bayangkan, hanya selembar surat persetujuan walikota (Soenarto) yang sudah meninggalkan. Dan, surat yang menjadi bukti itu menyebut lokasi di Rungkut. Ini majelis hakim berani mengubah di Gayungan. Tidak ketemu nalar, tapi, itulah fakta hukum kita, ngeri bukan,” tegasnya.

Keterangan foto Suryamalang tribunnews.com

Menurut Said, mafia tanah yang menggurita itu, amat sulit diberantas. Apalagi mereka tidak paham hukum agama, mana halal dan haram. “Kalau meminjam bahasa santri, saya yakin, bahwa, penguasaan Astranawa dengan cara seperti itu, adalah ghosap. Hukumnya haram. Mau di-batshul masail-kan, juga haram,” katanya tersenyum.

Hakim Jadi Beking

Mahfud MD juga bicara beking. Katanya, ada mafia tanah yang memiliki ‘bekingan’ seorang hakim. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi rahasia umum. “Kadangkala hakim udah punya tangan sendiri, menempatkan tangannya sebagai hakim mau ketemu hakim (lewat saya) caranya begini dan sebagainya,” ujarnya sebagaimana warta detik.com.

Mahfud juga menyebut, bahwa, tetangganya mengadu ke Polisi malah diusir. https://nasional.okezone.com/read/2021/10/07/337/2482775/kasus-mafia-tanah-mahfud-md-tetangga-saya-ngadu-ke-polisi-malah-diusir.

Pernyataan Mahfud ini, mendapat dukungan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. Ia tak menampik beberapa anak buahnya, yakni para pegawai BPN, ada yang menjadi mafia tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (FT/katadata.com)

Meski jumlah aktor mafia tanah itu sedikit, namun jaringan mereka begitu banyak, bahkan terdapat di lembaga-lembaga negara seperti pengadilan dan BPN.

”Jadi (anggota) BPN juga kalau ada orang mengatakan bagian dari mafia tanah, saya akui, betul,” kata Sofyan dalam diskusi virtual bertajuk ’Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan’, Kamis (7/10/2021). (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry