Mahfud MD (IST)
Mahfud MD (IST)

JAKARTA | duta.co – Kembalinya  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pasca cuti Pilkada menuai reaksi dari  Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD. Mahfud menyebut Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnyasaat ini Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.

Mantan Ketua MK itu menyebut seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara, sebagaimana Pasal 83 ayat (1) UU NO. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Menurut dia, pemberhentian sementara itu sudah bisa dilakukan begitu Ahok terdakwa, tidak perlu menunggu tuntutan penuntut umum dibacakan di persidangan. “Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan,” kata Mahfud usai menghadiri diskusi publik “KPK Mendengar” di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Menurut Mahfud, pemerintah bisa saja bila ngotot ingin mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur. Namun Pasal 83 ayat (1) UU Pemda harus dicabut terlebih dulu.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda berbunyi:  “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Salah satu pasal yang didakwakan kepada Ahok yakni pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama mengatur ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo mempunyai hak subjektif untuk mempertahankan Ahok di kursi Gubernur DKI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun Jokowi pun harus siap mempertanggungjawabkan bila menempuh langkah tersebut.

Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali, tanpa mencabut Pasal 83.

“Tapi kalau tanggal 12 Februari ini Pak Ahok tidak dicopot, harus keluarkan Perppu. Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena undang-undangnya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri,” paparnya.

“Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh di situ terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,” tegas Mahfud.

Ahok saat ini sedang menjalani cuti karena ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada tahun 2017. Cuti Ahok akan habis pada 11 Februari 2017 dan akan kembali menjabat sebagai gubernur pada keesokan harinya.

Namun saat ini Ahok juga tengah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan penodaan agama. Ahok didakwa menodakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Alquran Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Pasal 156 menyebutkan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, sedangkan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry