MAHASISWA STIKOM: Ketiga hacker Surabaya Black Hate (SBH) saat ditunjukkan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3).(ist)

SURABAYA | duta.co – Tiga hacker Surabaya Hate Black (SBH) yang ditangkap Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya ternyata mahasiswa Institut Bisnis dan Informatika Stikom Surabaya. Mereka adalah Katon Primadi Sasmitha (KPS) warga Sawahan Surabaya, Nizar Ananta Prawira Yudha (NA) warga Gubeng Surabaya, dan Arnold Triwardhana Panggau (ATP) asal Banyuwangi.

KPS, NA, dan ATP meretas lebih dari 600 website dan sistem data elektronik baik di dalam dan luar negeri. Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, gadget, dan modem. Mereka juga disebut berhasil meraup uang hingga Rp 200 juta dari aktivitas hackingnya itu.

Pihak Institut Bisnis dan Informatika Stikom Surabaya membenarkan ketiga hacker tersebut adalah mahasiswanya. Humas Institut Bisnis dan Informatika Stikom STIKOM Surabaya Sugiharto Adhi Cahyono mengungkapkan, KPS (21), NA (21) dan ATP (21) merupakan mahasiswa S1 Sistem Informasi angkatan 2015.

“Ketiganya tercatat masih mahasiswa aktif, sekarang semester 6. Kalau aktif masuk kuliah sudah tidak sekarang,” ujar Adhi Cahyono, Rabu (14/3).

Secara mahasiswa, lanjut Adi, mereka belum pernah melakukan pelanggaran akademik ataupun pelanggaran etika. “Mereka tidak aktif di organisasi seperti senat atau BEM. Secara nilai juga masih grade bagus, Indeks Prestasinya di atas 3,” ujarnya.

Ke depannya, pihak kampus masih menerapkan praduga tak bersalah untuk kasus internal maupun eksternal. Apalagi pihak kampus belum tahu proses hukumnya berjalan sampai mana. “Kami juga masih menunggu karena belum mendapat panggilan apa pun dari keluarga atau pihak kepolisian,” ujar Adhi Cahyono.

Pihak kampus, juga sempat menghubungi keluarga melalui dosen wali. Hanya saja belum mendapat respons hingga saat ini. “Mereka harusnya sudah memasuki Kerja Praktek dan Tugas Akhir. Tetapi ketiganya belum pernah konsultasi hal ini ke dosen wali,” lanjut Adhi Cahyono.

Ia menegaskan dari data kampus, NA dan KPS memiliki KTP beralamat di Surabaya. Sedangkan Arnold berasal dari Banyuwangi. Stikom Surabaya selama ini sudah melakukan aktivitas pembentukan karakter. Namun, kampus juga memiliki unit organisasi untuk penelitian yang berkaitan dengan jaringan.

“Kalau nakalnya mahasiswa main jaringan ya ada, aktivitas dari jaringan ya banyak di kampus. Tetapi di internal kampus kami ada pusat teknologi informasi yang memantau apalagi ada kartu RFID sebagai akses di kampus,” urai Adhi Cahyono.

Berdasarkan pantauan di Stikom, KTS cukup dikenal dalam komunitas yang berkaitan dengan jaringan di kampus, yaitu Linux User Grup (LUG). Sayang mahasiswa enggan berkomentar lebih lanjut. “Mereka angkatan atas, kalau KTS saya pernah lihat di kegiatannya LUG. Tetapi dia bukan anggota LUG,” ungkap mahasiswa angkatan 2017 SI Muhsin Habib.

Berita kejahatan ketiga mahasiswa Stikom itu telah pun menyebar ke seluruh penjuru kampus, termasuk kalangan mahasiswa Sistem Informasi. Yoga Punantya, mahasiswa Sistem Informasi semseter 4 ini mengaku sejumlah mahasiswa sudah membiacarakannya sejak beberapa waku lalu, saat berita mulai banyak dibicarakan di media massa.

Menurut Yoga, bahkan dosennya juga sempat menyentil soal itu di dalam kelas. “Ya secara tidak langsung sih. Bilangnya ‘Kalau sudah menguasai sesuatu atau ilmu tertentu janganlah digunakan untuk hal-hal negatif atau merugikan’ gitu pesannya,” aku Yoga.

Tiga mahasiswa Stikom itu membobol sistem perusahaan hingga pemerintah di 44 negara dengan metode SQL Injection. Mereka tidak memerlukan waktu lama untuk membobol sistem tersebut.

“Lima menit. Dia menggunakan metode SQL injection, jadi metodenya pakai bahasa coding di belakang, jadi tidak main phising,” ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3).

SQL injection adalah metode yang biasa digunakan untuk menyerang database SQL server. Metode ini memanfaatkan celah yang ada dalam sistem tersebut dengan memasukkan kode berbahaya melalui halaman sebuah situs.

Setelah ditangkap, ketiga mahasiswa Stikom Surabaya tersebut dibawa ke Jakarta untuk proses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Mereka terancam hukuman 8-12 tahun penjara.

Surabaya Black Hate ditengarai komunitas dunia maya yang beranggotakan ratusan hacker. Polisi membidik enam orang anggota komunitas ini, namun sejauh ini baru menangkap tiga di antaranya. Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga mahasiswa Surabayaa bersama FBI tersebut juga dilakukan dengan dibantu Polrestabes Surabaya.

Roberto menegaskan, pengungkapan ini berasal dari pengembangan informasi yang diterima dari FBI, bahwa ada kelompok peretas yang berasal dari Indonesia. Informasi itu diterima dari FBI usai memonitor dan menganalisis laporan yang masuk ke Internet Crime Complaint Center (IC3). azi, tri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry