BATU | duta.co – Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar Penyuluhan dan Pendampingan Hukum dengan tema “Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)” di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan kali ini sebagai edukasi dan pemberdayaan masayarakat untuk mempromosikan penghapusan KDRT, melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian.

Acara ini kolaborasi antara mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Unair dengan Inspektorat Kota Batu, dihadiri oleh 60 peserta dari unsur Kepala Sub-Bagian Kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Batu.

Kegiatan berlangsung selama satu bulan meliputi, penyuluhan hukum, klinik hukum, dan pendampingan dilakukan secara voluntary oleh mahasiswa doctor Angkatan 2025.

Sapta Apriliyanti, SH, MH, LLM. pakar hukum pidana Unair hadir sebagai pemateri utama dan menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pencegahan dan penanganan KDRT.

Sapta secara komprehensif mengenai tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melindungi kaum yang rentan, yaitu Perempuan.

“Yang tidak menutup kemungkinan pria mendapat kekerasan dari Wanita di dalam rumah tangga, yang saat ini di Pengadilan Surabaya ada 4 perkara yang sudah inkracht dan 1 perkara sedang proses peradilan,” ungkapnya.

Sapta lantas memaparkan, bentuk KDRT menurut Pasal 5 UU KDRT, yaitu: kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; dan penelantaran rumah tangga.

Kemudian lanjutnya, delik KDRT merupakan delik campuran, karena dapat dikategorikan sebagai delik aduan maupun delik biasa, tergantung pada jenis kekerasan yang terjadi.

“Misalnya, kekerasan fisik berat yang menimbulkan luka serius termasuk delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan korban, sedangkan kekerasan psikis atau pencurian dalam keluarga sebagai delik aduan yang memerlukan laporan dari korban,” jelasnya.

Meskipun KDRT terjadi dalam lingkup keluarga dan diatur oleh norma-norma kekeluargaan. “Hukum tetap memberikan batasan yang tegas bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pengelola Program Doktor Ilmu Hukum, Himpunan Mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Unair, dan 21 mahasiswa S-3 sebagai penyelenggara yang berkolaborasi denga M. Muslich HS, SH, MH, selaku Inspektur Pembantu Khusus Kota Batu.

Kegiatan penyuluhan, klinik hukum, dan pendampingan ini dirancang sebagai program berkelanjutan yang tidak berhenti pada satu kali kegiatan semata, tetapi akan terus dilaksanakan dalam bentuk monitoring, advokasi, serta pembinaan hukum masyarakat secara periodik.

Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang berkelanjutan di lingkungan aparatur dan masyarakat, sehingga nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dapat terinternalisasi secara nyata pada masyarakat Kota Batu. rum