Mahar politik ini bak lingkaran setan. Biaya politik begitu mahal, ketika terpilih maka kepala daerah tak lagi mementingkan rakyat, tetapi memikirkan bagaimana caranya modal politik bisa kembali, salah satunya dengan melakukan korupsi.

Oleh Soetanto Soepiadhy
DALAM penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 ditemukan, bahwa calon wali kota atau bupati rata-rata mengeluarkan uang Rp20-30 miliar. Sedangkan ongkos politik yang dikeluarkan calon gubernur lebih besar, sekitar Rp100 miliar. KPK, menyebut “mahar politik” tersebut, membuat mayoritas peserta mengeluarkan ongkos pilkada yang lebih besar dibandingkan laporan harta kekayaan mereka. Bahkan, isu mahar politik merupakan pertukaran sejumlah uang dengan dukungan politik antara calon peserta pemilihan kepala daerah dengan partai politik terus berulang dari tahun ke tahun.
Istilah mahar politik memanaskan suhu politik dalam Pilkada Serentak 2018, setelah Bakal Calon Gubernur Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti “bernyanyi” dan menuding Prabowo Subianto dan elite Partai Gerindra meminta mahar politik untuk rekomendasi pencalonannya. Elite Gerindra membantah dan berdalih bahwa uang yang diminta merupakan biaya politik (political cost) yang wajar dalam setiap pesta demokrasi.
Pilkada Serentak
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan, bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Pembuat undang-undang, frasa “dipilih secara demokratis” tersebut diterjemahkan menjadi “dipilih langsung oleh rakyat” ke dalam undang-undang, dengan terlaksananya pilkada langsung menunjukan adanya peningkatan demokrasi di Indonesia.
Kadar demokrasi suatu negara ditentukan, antara lain oleh seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan siapa di antara mereka yang dijadikan pejabat negara, baik di tingkat nasional maupun daerah yang dipilih langsung oleh rakyatnya, semakin tinggi kadar demokrasi dari negara tersebut. Sebuah keniscayaan dengan otonomi daerah dan desentralisasi, kadar partisipasi politik rakyat semakin tinggi, baik dalam memilih pejabat publik. (Naskah Akademik, 2016).
Pilkada serentak merupakan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dalam lingkup wilayah tertentu yang dilakukan secara serentak atau dalam waktu bersamaan. Dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menentukan setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses  pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Salah satu krisis dalam pilkada serentak yang menjadi perhatian serius, yakni partai-partai tak mampu menciptakan kader yang mumpuni. Hal ini menjadi salah satu penyebab maraknya mahar politik.
Tentunya mahar politik yang tidak kecil bukan tanpa imbas. Para calon terpilih nantinya berpotensi bekerja tidak memprioritaskan rakyat, melainkan memikirkan bagaimana dia mengembalikan modal politik yang sudah dikeluarkan. Ujung-ujungnya, yang bersangkutan akan melakukan perbuatan koruptif di pemerintahan yang dia kendalikan.
Involusi Kebudayaan
Mahar politik ini bak lingkaran setan. Biaya politik begitu mahal, ketika terpilih maka kepala daerah tak lagi mementingkan rakyat, tetapi memikirkan bagaimana caranya modal politik bisa kembali, salah satunya dengan melakukan korupsi. Ini yang menyebabkan korupsi tidak kunjung tuntas. Karena korupsi otomatis korbannya adalah rakyat. Itulah lingkaran setan. Intinya, praktik mahar pollitik menyuburkan korupsi, bahkan menghambat calon pemimpin yang baik untuk lahir dan tumbuh. Itulah involusi kebudayaan.
Involusi kebudayaan, pada dasarnya adalah kemandegan kebudayaan, dan orang yang mengalami involusi kebudayaan adalah orang yang hanya akan memuja kebudayaan secara estetik dan tidak mampu melihatnya sebagai bagian dari kerja kreatif progresif.
Analog dengan involusi kebudayaan adalah involusi hukum. Mahar politik adalah involusi hukum Mahar politik sendiri memiliki makna ambiguity (multitafsir). Bagi politisi, mahar politik dipahami sebagai political cost (biaya politik), sebaliknya bagi awam, ia dipahami sebagai politik transaksional atau money politics (politik uang).‎
Terkait mahar politik, KPK menemukan fakta, bahwa separo dari kandidat yang diuji petik (oleh KPK) memiliki kekayaan yang jauh lebih kecil dari biaya kampanye. Biaya kampanye di tingkat kabupaten diasumsikan sekitar Rp 2 miliar. Karena biaya politik yang tinggi ini, diperkirakan para kandidat kepala daerah menjanjikan konsesi, baik melalui perizinan maupun proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pengusaha-pengusaha pemodal pilkada.
Itulah sebabnya, mahar politik sebagai biang dari maraknya kasus korupsi kepala daerah. Biaya politik yang tinggi akan membuat kepala daerah terpilih sibuk mengembalikan modal sepanjang masa jabatan‎nya. Gaji seorang gubernur selama lima tahun pun tidak akan pernah cukup untuk mengembalikan modal miliaran rupiah yang dihabiskan selama masa kampanye. Artinya apa? Tidak ada partai politik yang bebas dari politik transaksional atau mahar politik. Itulah involusi kebudayaan.***
*Penulis adalah Staf Pengajar FH Untag Surabaya, dan Pendiri “Rumah Dedikasi” Soetanto Soepiadhy.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry