Humas MA Suhadi (ist)

Jakarta | duta.co – Mahkamah Agung lepas tangan terhadap persoalan internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Meski melantik pimpinan DPD yang dipilih dengan Tatib yang telah diputuskan oleh MA sendiri, pihak MA beralasan berkewajiban menuntun penyumpahan pimpinan terpilih.

Pelantikan dilakukan berdasarkan surat yang dibawa oleh Sekretaris Jenderal DPD ke pimpinan MA beberapa jam sebelum pelantikan dilakukan.

“MA hanya terfokus karena adanya undangan dari DPD. Yang merupakan kewajiban MA untuk menuntun penyumpahan. MA tidak berwenang untuk menilai apa yang terjadi di dalam internal DPD,” kata Suhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dalam menjalankan putusan MA yang membatalkan Tatib Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur jabatan pimpinan DPD 2 tahun 6 bulan, maka disahkan Tatib Nomor 3 Tahun 2017. Legalitas ini juga dipersoalkan, karena masalah kehadiran anggota.

Namun Suhadi mengelak, bahwa institusinya tidak bisa meneliti keabsahan dari peraturan tersebut. Tugas MA, kata Suhadi, hanya menuntun pengambilan sumpah terhadap tiga pimpinan baru DPD tersebut. “Nah, masalah bagaimana dampaknya, itu bukan persoalan atau tugas Mahkamah Agung,” kata dia.

Pelantikan pejabat negara, lanjut Suhadi, adalah tugas MA yang diatur dalam konstitusi. Sama halnya saat DPD menerima surat untuk melantik ketua DPD yang baru sebagai pengganti Irman Gusman yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat itu, MA mengambil sumpah pimpinan DPD yakni Ketua Muhammad Saleh, Wakil Ketua Satu G.K.R Hemas dan Wakil Ketua Dua Farouk Muhammad.

“Jadi tidak ada bedanya, pemohonan untuk dilakukan penuntunan dan penyumpahan karena menurut ketentuan UU, ketua Mahkamah Agung harus menuntun, memandu penyumpahan untuk datang menyumpah,” katanya.

Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang akhirnya dilantik oleh MA pada Selasa malam 4 April 2017. Dia dilantik bersama dengan dua Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pelantikan dilakukan usai skors sidang paripurna dicabut sekitar pukul 19.30 WIB. Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Suwardi pun membacakan sumpah dan diikuti oleh ketiganya. hud, net

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry