Mahkamah Agung

SURABAYA | duta.co — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Widyawati Santoso dalam sengketa warisan rumah di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan adiknya, Kwee Ruddy Jananto, sebagai pemilik tunggal rumah tersebut.

Widyawati, anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Ratnayani Limantoro, menggugat adiknya pada tahun 2022 setelah Rudy mengklaim kepemilikan penuh atas rumah seluas 1.000 meter persegi berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh ayah mereka pada tahun 2021.

Dalam gugatan tersebut, Widyawati meminta agar rumah tersebut dibagi secara adil kepada tujuh ahli waris, sesuai dengan prinsip legitieme portie dalam hukum waris Indonesia.

Namun, PN Surabaya menolak gugatan Widyawati dan mengabulkan gugatan balik Rudy, menyatakan bahwa surat wasiat tersebut sah dan menjadikan Rudy sebagai pemilik tunggal rumah. Tidak puas dengan putusan tersebut, Widyawati mengajukan PK ke MA dengan menyertakan bukti baru berupa tiga surat dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.

Kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat wasiat yang diajukan Rudy tidak memenuhi syarat hukum karena hanya berupa akta di bawah tangan dan tidak disahkan oleh notaris. Selain itu, MA menilai bahwa pengampuan terhadap Ratnayani Limantoro yang diajukan oleh suaminya, Kok Quarry Kuotakusuma, belum dilaksanakan secara sah karena kondisi kesehatan Quarry yang tidak memungkinkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA memutuskan bahwa rumah warisan tersebut harus dibagi secara adil kepada tujuh ahli waris, termasuk bagian dari almarhum Yoseph Kuotakusuma yang akan diteruskan kepada ketiga anaknya. MA juga memerintahkan Rudy untuk menyerahkan rumah tersebut kepada para ahli waris dan menetapkan denda sebesar Rp1 juta per hari jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan putusan.

Kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, menyambut baik putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi putusan PK tersebut.

“Putusan ini mencerminkan keadilan bagi semua ahli waris dan menegaskan pentingnya pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Soegeng, Sabtu (17/5/2025).

Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa warisan di Indonesia, khususnya terkait validitas surat wasiat dan hak-hak ahli waris yang dilindungi oleh hukum. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry