Budi Karya Sumadi (ist)

JAKARTA | duta.co – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Transportasi Online. Menhub Budi akan mempelajari kembali kekurangan dari aturan tersebut.

Ke depan, pemerintah akan mengumpulkan para pakar transportasi untuk membahas permasalahan ini. “Keputusan MA kita hargai. MA mengeluarkan putusan kami sedang pelajari dan mengumpulkan para ahli universitas serta masyarakat transportasi Indonesia,” ujar Menhub Budi saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menhub Budi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan akan mengubah aturan tersebut atau tidak. Dalam waktu dekat pihaknya akan terus melakukan kajian dan menampung saran dari semua pihak, agar aturan yang akan dikeluarkan kemudian tidak meresahkan masyarakat.

“Makanya belum bisa katakan demikian (aturan diubah). Kita akan tampung masukan-masukan masyarakat dan para ahli, apa yang akan kita jadikan solusi memang bisa dijadikan payung hukum agar tidak meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub Budi juga meminta masyarakat terutama pengguna taksi online tidak khawatir. Sebab, putusan pencabutan ini memberikan masa transisi selama tiga bulan. Pihaknya akan mengusahakan aturan tersebut memberi keadilan bagi semua pihak.

“Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna taksi dan operator taksi jangan resah. Bahwa waktu efektif putusan MA itu masih 3 bulan untuk diskusi semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik. Karena kita ingin sekali kemampuan transportasi yang baik,” pungkasnya. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry