JUMPA PERS: La Nyalla Mattaliti didamping tim penasehat hukumnya saat menggelar jumpa pers di kantor Kadin Jatim di Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA– Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Kejari Surabaya atas bebasnya La Nyalla Mahmud Matalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim

Berdasarkan keterangan situs resmi Mahkamah RI, perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr Mohamad Asikin, SH, Dr Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof Dr Surya Jaya, SH, M.Hum.

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada Ketua Umum Kadin Jatim Ir. La Nyalla Mahmud Mattalitti, telah selesai. Karena telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara ini. Alhamdulillah,” ungkap Soemarso SH, anggota tim advokat Kadin Jatim, di Surabaya, Kamis (20/7).

Ditambahkan Soemarso, atas putusan final ini, maka Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera menjalankan putusan dengan membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti. “Keputusan pengadilan harus dijalankan oleh semua pihak. Termasuk kejaksaan harus membuka kembali semua rekening pribadi Pak La Nyalla yang sebelumnya diajukan pemblokiran oleh kejaksaan,” urainya.

Sedangkan, Ketua Umum Kadin Jatim Ir H La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.

“Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan,” ungkap seraya mengaku tidak ada pikiran untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materiil yang ia alami.

“Tidak ada itu. Sudahlah kita yakini saja pasti ada hikmah. Semua yang terjadi dan menimpa kita sudah rencana Allah SWT, dan pasti ada hikmah yang bisa kita ambil. Itu sikap saya. Jadi sekali lagi kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan. Masih banyak pekerjaan rumah Kadin Jatim untuk ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Jatim lebih makmur dan barokah,” tutup La Nyalla.

Seperti diketahui kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla ternyata tidak terbukti di persidangan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richar Marpaung, mengaku masih menunggu salinan putusan resmi putusan tersebut dari MA. “Kami belum menerima salinan putusan secara resmi, karena itu belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Richard mengaku tahu kabar putusan MA yang menolak kasasi jaksa dalam perkara La Nyalla dari media. Begitu menerima kabar itu, dia menelusuri sendiri melalui website resmi MA di www.mahkamahagung.go.id, seperti capture foto putusan yang beredar.

“Saya cari tidak ada di website MA. Karena itu kami belum bisa bersikap apa-apa, karena belum tahu putusannya apa,” katanya. eno/ud

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry