Sujatmiko, Ketua PN Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Berbagai upaya dilakukan dr Autunno Sumitro Sp.KK untuk meluruskan fakta terkait status anak asuhnya, Muhhamad Rinno Rachmaddin.

Salah satunya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan bernomor 686/Pdt.G/2018/PN SBY ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin. Berdasarkan data PN Surabaya, gugatan tersebut sudah memasuki persidangan dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Digelarnya sidang replik ini dikarenakan pada tahap mediasi yang diprakarsai hakim FX Hanung Dwi ini, kedua pihak tidak menemukan solusi alias tahapan mediasi tidak berhasil.

Hal ini dibenarkan Ketua PN Surabaya, Sujatmiko. “Semua data yang ada di SIPP itu benar adanya. Berarti perkembangan agenda sidang gugatan tersebut ya seperti yang terupdate dalam data. Dan informasi tersebut dapat diakses secara umum,” terangnya, Kamis (4/10/2018).

Untuk diketahui, dr Autunno Sumitro saat ini sedang berupaya untuk meluruskan fakta terkait status anak asuhnya, Muhhamad Rinno Rachmaddin.

Muhhamad merupakan anak asuh yang diangkat oleh dr Auntunna Sumitro bersama mantan istrinya Sri Lestari. Muhhammad diangkat sebagai anak sejak usianya masih balita, saat rumah tangga dr Autunno dan Sri Lestari masih harmonis.

Saat itu, Sri Lestari diduga menciptakan suatu kondisi administrasi sehingga status Muhhamad dapat diakui sebagai anak kandung pasangan suami istri tersebut.

Polemik soal status Muhhamad ini baru muncul saat dr Autunno dan Sri Lestari sudah bercerai. Berniat baik untuk mengungkapkan kebenaran fakta, akhirnya dr Auntunna mengajukan gugatan melalui PN Surabaya.

Sebagai pihak tergugat ada Muhhamad Rinno Rachmaddin sebagai tergugat I, Sri Lestari (mantan istri penggugat) sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Surabaya sebagai turut tergugat.

Ada beberapa poin dalam isi gugatan dr Autunno, antara lain meminta majelis hakim untuk:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat I bukan anak kandung penggugat.
  3. Memerintahkan Catatan Sipil kota Surabaya untuk mencoret nama dr Auntunna Sumitro dari akte kelahiran nomor 16534/1994 tertanggal 16 September 1974 di kantor Catatan Sipil Surabaya.
  4. Memerintahkan Catatan Sipil kota Surabaya agar mencatatkan pencoretan tersebut di akte kelahiran nomor 16534/1994 tertanggal 16 September 1974 di kantor Catatan Sipil Surabaya.
  5. Memerintahkan tergugat II dan turut tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
  6. Menyatakan gugatan penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad). (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry