SURABAYA | duta.co – Seorang pemohon kredit melaporkan sebuah leasing yakni PT Andalan Finance Sidoarjo ke Polda Jatim dikarenakan telah melakukan pengambilan mobil secara paksa dengan mengunakan jasa debt colector atau ‘preman’.

Moh Addan, pemohon kredit yang juga pelapor, menyampaikan dirinya membeli mobil Avanza tipe E dengan harga Rp 146 juta ke dealer Saputra Motor, untuk pembayaran dilakukan dengan sistem kredit di PT Andalan Finance Sidoarjo,  dengan DP (uang muka) sebesar Rp 46 juta.

“Untuk cicilan saya membayar lewat Supriyono marketing PT Andalan Finance Sidoarjo, karena saya tidak tahu apa-apa, dan percaya pada Supriyono setiap bulan saya transfer ke dia, awal pembayaran berjalan lancar, namun tiba-tiba pada bulan Mei mobil saya dirampas dan diminta paksa oleh 4 preman, dengan surat tugas dari PT Andalan Finance Sidoarjo untuk mengambil mobil tersebut, dikarenakan ada tunggakan cicilan selama 3 bulan,” cerita lelaki asal Madura ini Rabu (23/5).

Addan lantas mendatangi PT Andalas Finance untuk mengetahui kepastian alasan perampasan mobilnya ternyata pembayaran yang dia transfer lewat Supriyono selama 2 bulan tidak dibayarkan ke perusahaan alias digelapkan.

“Akhirnya saya memilih jalan tengah dengan membayar cicilan 2 bulan yang belum dibayarkan dan 1 bulan yang belum saya bayar total 3 bulan ditambah bunga dan biaya tarik mobil sebesar Rp 5 juta, namun pihak leasing menolak dan meminta langsung pelunasan sebesar Rp 105 juta,” tegasnya

Ditambahkan Addan, pihak leasing memaksa dirinya membayar langsung pelunasan jika ingin mobilnya ingin dikembalikan. Artinya apa yang dilakukan pihak leasing itu seenaknya dan tidak sesuai dengan kontrak kredit yang ada di awal.

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 jelas melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Artinya PT Andalas Finance Sidoarjo telah menyalahi aturan yang ada, apalagi saat saya sudah berniat baik membayar uang saya yang digelapkan oleh karyawannya plus bunga dan biaya tarik ternyata malah ditolak dan diminta pelunasan, itu sudah menyalahi perjanjian kredit di awal,” ujar Addan.

Untuk itu dirinya melaporkan kasus yang dialami ke Polda Jatim dengan perkara perampasan yang dilakukan para debt colector, penggelapan dilakukan Supriyono dan penipuan dilakukan pihak leasing yakni PT Andalas Finance Sidoarjo.

“Laporan sudah saya lakukan, dengan nomer laporan polisi LPB/617/V/2018/UM/JATIM, saya berharap aparat kepolisian mengusut dan menangani permasalahan ini sesuai aturan yang ada, agar ada efek jera pada pihak leasing yang seringkali seenaknya sendiri,” pungkasnya. (ud)