
SURABAYA | duta.co – Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban bantuan presiden dari dana APBN tahun 2026 ke seluruh wilayah Indonesia. Begitu berita suara.co, Rabu (27/5/26).
Jagat medsos memang rame soal kurban Presiden Prabowo Subianto pakai duit rakyat. Bey Arifin, kolomnis duta.co menyebutnya bukan kurban, tetapi, program pemerintah terkait soal sosial keagamaan.
“Sebab, hakikat kurban dalam Islam bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah personal yang mensyaratkan adanya kepemilikan harta secara penuh (al-milk at-tam) dan niat taqarrub individu kepada Allah SWT.,” tulisnya.
Dalam mazhab Syafi’i, jelasnya, kurban merupakan sunnah bagi Muslim yang mampu secara pribadi. Karena itu, unsur kepemilikan personal menjadi bagian penting dalam sahnya penyandaran ibadah kurban kepada seseorang.
“Di sinilah letak persoalannya. Dana APBN bukan milik pribadi presiden ataupun pejabat negara, melainkan amanah publik yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, sebagian ulama menilai bahwa sapi yang dibeli dari APBN tidak tepat jika disebut sebagai “kurban presiden” atau “kurban negara” dalam makna ibadah personal,” katanya.
Para kiai NU, tegasnya, lebih cenderung menyebutnya sebagai program sosial keagamaan, bantuan hewan sembelihan, atau bentuk syiar Idul Adha yang difasilitasi pemerintah. “Artinya, penyembelihan tersebut tetap memiliki nilai kemanfaatan sosial dan syiar Islam, tetapi tidak identik dengan udhiyah personal sebagaimana seseorang berkurban menggunakan hartanya sendiri,” tegasnya.
Meskipun demikian, ujarnya bukan berarti program tersebut tidak diperbolehkan. Dalam fikih siyasah dan pengelolaan kemaslahatan umat, pemerintah memang memiliki kewenangan menggunakan anggaran negara untuk kegiatan sosial dan keagamaan selama dilakukan secara sah, transparan, dan tidak disalahgunakan.
:Kaidah fikih yang sering dijadikan landasan para ulama menyebutkan: Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan. Karena itu, distribusi hewan sembelihan dari pemerintah tetap dapat dipandang sebagai bagian dari pelayanan sosial, penguatan syiar Islam, serta bentuk kepedulian negara kepada masyarakat, terutama kaum dhuafa.”
Dalam konteks ini, tegasnya, ulama membedakan secara tegas antara ibadah kurban personal dan program sosial keagamaan negara. “Jika seseorang membeli sapi dengan uang pribadinya lalu diniatkan ibadah kepada Allah SWT, maka itulah kurban dalam pengertian fikih. Namun jika hewan dibeli dari kas negara atau APBN, maka statusnya lebih tepat dipahami sebagai fasilitas sosial-keagamaan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyat,” katanya.
Ya! Sapi kurban Prabowo konon berasal dari peternak lokal dengan ras unggul didistribusikan kepada pemerintah daerah serta berbagai lembaga sosial.
Sama! MUI sendiri menyatakan negara dapat menyalurkan bantuan untuk kurban selama dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Kabar beredar Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026 menggunakan APBN sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.
Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan masyarakat.
Seluruh sapi berasal dari peternak lokal dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, terdiri dari berbagai ras unggul seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Harga tiap ekor sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah penerima. “Rata-rata Rp90 juta perekor. Luar biasa mahal, apalagi saat ekonomi wong cilik babak belur;” tegas salah seorang warganet.
Langkah Prabowo menggunakan uang negara untuk kurban itu juga memantik respons dari kalangan ulama, salah satunya Wakil Sekjen Bidang Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.
Aminuddin mengakui bahwa secara syariat, kurban sejatinya adalah perintah bagi individu, bukan lembaga negara. Namun di sisi lain, Aminuddin menilai penyaluran dana negara untuk kurban tetap dapat dibenarkan selama berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Negara itu kan punya kewajiban menyejahterakan rakyatnya. “Nah, kalau negara kemudian memberikan bantuan, sumbangan untuk rakyat, apalagi dana itu sumbernya dari rakyat, dikembalikan kepada rakyat, ya bagus kalau itu untuk kemaslahatan rakyat,” jelasnya sebagaimana suara.com
Aminuddin menegaskan, dari sisi pengembalian manfaat kepada masyarakat, langkah ini tidak bermasalah. Meski dimensi ibadah kurbannya tetap melekat pada individu muslim.
“Tidak ada masalah dalam arti memberikan kesejahteraan ya pada rakyat, mengembalikan uang rakyat kepada rakyat. Tapi dari sisi berkurbannya sendiri itu, ya kurban itu sesungguhnya adalah perintah kepada individu muslim, mukmin, person,” pungkasnya.(net)





































