Keterangan foto okezone.com

JAKARTA | duta.co – Gedung Indrapura panas dingin. Kantor DPRD Jawa Timur itu, kini menjadi sorotan publik. Apalagi, teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). Ini masih terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang melibatkan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023) sebagaimana warta okezone.com.

Meski begitu, Ali masih enggan membeberkan identitas empat legislator daerah Jawa Timur yang dicekal. Ia hanya berkata, pencekalan pertama berlaku untuk enam bulan ke depan atau hingga Juli 2023.

“Langkah cegah ini perlu antara lain agar para pihak tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur depan Tim Penyidik,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.  Dari keempat tersangka tersebut, ada nama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kini, kabar yang beredar, pihak yang dicekal KPK, antara lain Ketua DPRD Jatim, Kusnadi serta tiga orang Wakil Ketua, yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad serta Achmad Iskandar. “Masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk,” demikian Ali di Tribunnews.com.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari sejumlah pihak tersebut. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor di DPRD Jatim pada Selasa siang hingga sore, belum membuahkan hasil. Sebab pimpinan dewan tidak tampak masuk kantor.

Ruangan pimpinan dewan seluruhnya berada di lantai 2 gedung. Namun suasananya sepi. Begitu pula suasana gedung dewan nampak lengang. Hanya ada sejumlah karyawan Sekretariat, petugas keamanan dalam, hingga petugas kebersihan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun terus dilakukan. Hingga saat ini belum ada respon atas permintaan konfirmasi.

Sementara itu dalam penjelasannya, Ali mengungkapkan cegah pertama berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Menurutnya, Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di Indonesia.

KPK pun meminta keempat pimpinan DPRD Jawa Timur tersebut bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan. Dan, angka dana hibah yang menjadi catatan penegak hokum jumlahnya gila-gilaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang suap sebesar Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. Kalau Sahat mendapat kompensasi sebegitu besar, bagaimana dengan yang lain. Inilah yang terus diburu KPK. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry