PONOROGO | duta.co Sedikitnya 28 orang penderita gangguang jiwa di Ponorogo yang masih dipasung saat ini. Jumlah ini merupakan tertinggi di Jatim setelah Pamekasan,  Madiun dan Magetan. Sehingga program bebas pasung di Ponorogo masih jauh dari harapan.

Apalagi untuk merujuk penderita gangguang jiwa ke Rumah Saki Jiwa Menur Surabaya , Dinas sosial Ponorogo masih terkendala pendanaan.

“Untuk bebas pasung 100 persen sangat tidak mudah. Paling tidak dari 28 orang dipasung saat ini, 50 persen bisa disembuhkan dan dibebaskan dari pasung. Keterbatasan anggaran untuk pengiriman pasien ke Rumah Sakit Menur Surabaya menjdi kendala tersendiri. Dinkes Ponorgoo anggarannya terbatas, sedangkan dana di Dinsos tidak ada untuk penyembuhan mereka,” terang Tajib, Koordinator tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) sekaligus Pendamping Pasung Ponorogo, Senin (31/12/2018).

Menurut Tajib, berdasar data resmi dari Dinsos Propinsi Jatim,  jumlah penderita gangguan jiwa sebanyak 311 orang . Dari 38 kabupaten/ kota se Jawa Timur,kabupaten Ponorogo menempati urutan pertama dengan jumlah 28 orang penderita gangguan jiwa yang dipasung, disusul Kabupaten Sampang dengan  27 penderita, lalu Magetan (26) dan Madiun (25).

Dikatakan, penderita yang dipasung saat ini, bahkan ada yang sudah menjalaninya lebih dari 30 tahun. Diakui dari sisi kemanusiaan sebenarnya pihaknya sangat kasihan, karena secara fisik dan mental mereka menjadi tertekan. Namun begitu pemasungan juga terpaksa dilakukan, karena terkadang penderita gangguan jiwa ini mengganggu keamanan linkungan.

“ Sebenarnya di Ponorogo suah ada 67 penderita yang dibebaskan dari pasung, apalagi ada sejumlah kendala untuk pengobatan penderita gangguan jiwa yang dipasung ini. Rumah sakit tidak mau menerimanya apabila penderita ganda sakit. Misalnya bukan hanya menderita gangguan jiwa saja, tetapi juga gangguan sakit yang lain seperti disabilitas mental. Tapi upaya penyembuhan akan terus kami dilakukan dengan berbagai cara yang bisa ditempuh,” pungkasnya.

Seperti diberitakan di Ponorogo sebanyak 2.406 orang dinyatakan mengalami  gangguan jiwa berat berupa neuroza dan skizofrenia. Dari sekian penderita ini 81 diantarnya hidup dalam pasungan. Itu merupakan data tahun 2013 lalu. Saat itu satu demi satu penderita yang dipasung dibebaskan dan dirujuk ke RSJ Menur. Dalam menangani penderita gangguan jiwa ini, Pemkab Ponorogo mengalokasikan dana sebesar Rp 400-600 juta pada 2014. Dari hasil riset Kesehatan dasar Indonesia 2007, diketahui penderita ganggunag jiwa berat di Ponorogo sebesar 0,4 persen dari jumlah penduduk di atas usia 15 tahun. Angka ini hampir sama dengan rata-rata nasional sebesar 0,46 persen pada 2013.  (sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry