CIANJUR | duta.co – Ini negeri yang benar-benar lucu. Betapa tidak, menjelang Pemilu, ditemukan ada warga negara China yang diduga memiliki KTP elektronik. Bukan hanya itu, warga China itu juga masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini, sekali lagi, membuktikan KTP-el masih bermasalah.
Karena itu maklum bila Bahar, 47 tahun, kebingungan melihat keanehan ini, sebab namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Negara Asing berkebangsaan China. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.
Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain.
“Iya, namanya atas nama Bahar, itu nama saya, tapi NIK-nya bukan punya saya,” ujar warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu, Selasa, 26 Februari 2019.
Bahar mengaku belum mengajukan keberatan kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah setempat. “Saya mah terserah sama yang ngurus saja. Mungkin Ketua RT lebih paham,” kata Bahar.
Berdasarkan keterangan Asep Sukinta, Ketua RT 01/03 Kelurahan Sayang, di TPS 009 memang terdaftar nama Bahar, namun NIK-nya tidak sama. NIK yang muncul di DPT adalah 3203012503770011 atas nama Guohui Chen yang beralamat di Jalan Selamet Perumahan Rancabali No 40 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur.
“Sementara NIK 3203011002720011 atas nama Bahar malah tidak ada di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang,” tutur Asep.
Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardhany, mengatakan, pihaknya sedang mencocokkan kembali data di DPT dengan melakukan verifikasi ulang.
“Datanya kan baru masuk. Kami akan melakukan verifikasi kembali untuk mencocokkan DPT. Namun, yang pasti, calon pemilih yang bisa memilih hanya berstatus WNI,” kata Anggy.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, M Sidik Elfatah, menegaskan secara aturan, WNA yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan surat keterangan kependudukan dalam bentuk KTP. Sidik mengaku sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cianjur untuk masalah warga China yang masuk DPT Pemilu 2019.
“Untuk masalah ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU. Sebab, ada 17 WNA yang terdaftar punya KTP Cianjur. Ada warga China, Korea, Prancis, dan Singapura. Baru satu yang muncul atas nama warga China,” tukas Sidik.
KPU menegaskan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur berinisial GC tidak dapat memilih di Pemilu 2019 meski Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya muncul di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan nama berbeda.
Begini duduk perkaranya versi KPU.
Di situs KPU, NIK di e-KTP GC, yang beredar di media sosial, muncul di DPT Pemilu 2019. Namun NIK itu harus dimasukkan dengan nama seseorang berinisial B, yang seorang WNI. Hal inilah yang menjadi tanda tanya di media sosial karena tidak selayaknya satu NIK digunakan dua nama.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan data DPT pria berinisial B itu berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2018. Setelah dilakukan pengecekan, NIK di e-KTP si B berbeda dengan NIK di DP4. NIK yang ada di DP4 ternyata milik GC.
“NIK-nya (Pak B) berbeda antara di KTP elektronik dengan di DP4. NIK GC di DP4 atas nama Pak B,” kata Viryan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
“Jadi angkanya, setelah ditemui di rumahnya Pak B ini, NIK-nya (di DP4) pada angka ke 12 itu tertulis 7, di NIK-nya 2,” sambungnya.
Begini penjelasannya:
– NIK GC di e-KTP yang beredar di media sosial adalah: ******25*3*7****
– NIK e-KTP si B: ******10*2*2****
(Tanda bintang menunjukkan nomor NIK yang sama)
Nah, di DPT Pemilu 2019, NIK ******25*3*7**** terdaftar atas nama B. Padahal NIK yang tertulis di e-KTP B adalah ******10*2*2****.
Kembali ke keterangan KPU, Viryan mengatakan DP4 Pilkada Serentak 2018 diserahkan oleh pemerintah ke KPU pada 15 November 2018. DP4 itulah yang kemudian menjadi dasar DPT sehingga NIK Pak B di DP4 (yang berbeda dengan NIK di e-KTP) masuk ke DPT.
Dengan demikian, masalahnya ada di perbedaan NIK Pak B (warga negara Indonesia) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018. Pak B tetap bisa mencoblos di Pemilu 2019, sementara GC (warga negara China) tidak bisa mencoblos.
“Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu,” tegasnya. (tmp/det)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry