Berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo (FT/dok duta/Yudi Irawan)

SIDOARJO | duta.co – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan pungutan liar (Pungli) bagi segelintir oknum. Ini yang sedang menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Ketua LSM SATRIA, Makin Suganda, menyoroti hal tersebut. Kepada media, Makin mengatakan, pada November 2021, Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Desa Jatikalang sebagai salah satu penerima program PTSL. Sebanyak 1294 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.

Dalam laporan SATRIA, Kades Jatikalang  dan warga Desa Jatikalang pun membentuk panitia PTSL. Setelah panitia terbentuk, ia melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp150 ribu/bidang tanah. Tapi anehnya, dalam pelaksanaanya panitia PTSL menarik biaya sebesar Rp250 ribu/bidang.

“Panitia sepakat membuat pungutan Rp250 ribu per bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah. Ini setelah panitia dikumpulkan kembali oleh oknum Kepala Desa Jatilakang,” kata Makin saat di temui kantornya, Jalan Wonokalang, Wonoayu, Senin, (20/12/21).

Makin melanjutkan, padahal, menurut LSM SATRIA, program PTSL seharusnya menurut Perbup no 83 th 2017, setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang biayanya hanya Rp150 ribu.

Disinilah Kades Jatikalang, diduga menyalahgunakan wewenangnya. Dalam dugaan itu, ia berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 1294 penerima program PTSL untuk membayar Rp250 ribu/bidang tanah. Biaya tersebut di luar batas kewajaran dan ketentuan.

Bahkan, setelah diusut, oknum itu ternyata bersekongkol dengan panitia PTSL untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka membagi dana yang dikumpulkan dari 1294 penerima program tersebut untuk dinikmati sendiri.

“(Terlapor) Yatno memperoleh jatah dana hasil pungli itu dibagi-bagi dengan panitia PTSL, sedangkan sisa berapa persen diperuntukkan sebagai honor panitia dan biaya operasional PTSL,” jelas Makin.

Sayang, sampai berita ini diturunkan, duta.co belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kades Jatikalang Yatnoko. (yud/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry