KKN : Berita acara ujian perangkat Desa Kapi Kecamatan Kunjang (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Warga Desa Kapi Kecamatan Kunjang dikabarkan resah jelang sehari dilaksanakannya ujian pengisi jabatan perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Bulurejo.

Pernyataan ini disampaikan , Edi Pupita, tokoh LSM PETIR, Senin (06/04/2019), bahwa yang kabar tersiar kursi jabatan nanti, diduduki anak dan para kerabatnya.

“Bersama ini kami sampaikan, bahwa diduga terjadi indikasi KKN berupa rekayasa pengisian perangkat desa. Dimana jabatan sekretaris desa, akan dijabat anak kandung kades, kemudian kasi pemerintahan diisi keponakannya dan jabatan kasun, diisi kerabatnya,” terang , Edi Pupita sambil menunjukkan berita acara peserta ujian.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Berkas Persyaratan, tertanggal 19 Maret 2019, dengan ditandatangani Suwarno menjabat ketua dan Hardi Wiyono, selaku sekretaris,terdapat tiga jabatan perangkat yang lowong. Untuk sekretaris desa, akan diikuti empat peserta, kasi pemerintahan diikuti lima peserta dan jabatan kasun diikuti tujuh peserta.

“Sekedar diketahui atas keresahan warga dan dugaan KKN, bahwa nomor urut satu dan tiga, peserta ujian sekdes, merupakan anak kandung kades. Kemudian calon kasi pemerintahan, peserta nomor urut tiga merupakan keponakan dan calon kasun, dimana kerabat kades berada diurutan nomor lima,” tegas sosok aktifis senior di Kediri ini.

Edi pun berharap, isu rekayasa pengisian jabatan perangkat desa ini tidak akan terjadi dan hasil nilai ujian merupakan murni bukan merupakan rekayasa dari oknum tertentu.

“Menjadi perangkat bebannya berat, jangan terus berpikir hanyameraih kursi jabatan saja. Namun harus mampu melayani sepenuh hati, serta mampu memberikan contoh kepada masyarakat. Bila niatnya sudah KKN atau memakai suap, suatu saat pasti terbongkar,” jelasnya.

Terkait permasalahan ini, H. Satirin, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemkab Kediri menyarankan meminta keterangan langsung kepada Kabag Hukum terkait adanya dugaan KKN ataupun rekayasa.

“Tepatnya ke Kabag Hukum saja, bukan kewenangan saya memberikan keterangan,” jelas mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) baru dimutasi bulan lalu. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry