
SIDOARJO | duta.co — LSM AUU (Amanat Undang-Undang) dan wartawan menyoroti transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Lembaga tersebut menyoroti penggunaan anggaran dana desa patut diduga tidak tepat sasaran dan tidak pada peruntukannya. menilai jawaban klarifikasi pemerintah desa belum menjawab substansi pertanyaan yang sebelumnya diajukan.
Ketua LSM AUU, Hariadi yang akrab disapa Hari Banteng,Selasa (12/5/26) menyampaikan bahwa klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Kepunten dinilai masih bersifat umum dan tidak menyentuh pokok persoalan yang dipertanyakan.
“Jawaban itu kami rasa tidak sesuai dengan pertanyaan dan fakta di lapangan, khususnya terkait anggaran PKK yang tidak bisa kami sebutkan detailnya. Tidak ada rincian penggunaan anggaran maupun penunjukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara jelas,” tegas Hari Banteng yang juga anggota Seven Gab LSM Sidoarjo.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana Desa merupakan amanat undang-undang sehingga pemerintah desa wajib menyampaikan data secara rinci dan transparan kepada publik.

Menurutnya, tanpa adanya rincian anggaran serta dokumen pertanggungjawaban, masyarakat sulit mengetahui realisasi penggunaan Dana Desa secara akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Kepunten melalui Plt Kepala Desa Gatot Suharjo menyampaikan klarifikasi tertulis terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam surat bernomor 100/165/438.7.13.14/2026 perihal permohonan klarifikasi, Pemdes Kepunten menyebut bahwa pelaksanaan Dana Desa telah dijalankan dengan baik melalui berbagai program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa kegiatan yang disebutkan antara lain pembangunan mini greenhouse, pengadaan sarana pertanian, pengeboran sumur bor, pembangunan rumah pompa air, revitalisasi saluran irigasi pertanian, pelatihan hidroponik, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Sejahtera.
Selain itu, pemerintah desa juga menjelaskan adanya kegiatan bimtek kader kesehatan, dukungan posyandu, serta program pertanian langsung kepada petani,”terang Plt Kepala Desa Kepunten melalui surat tertanggal 30 April 2026.
Terpisah, Loetfi, wartawan Duta Masyarakat (duta.co) menambahkan bahwa jawaban klarifikasi dari Pemerintah Desa Kepunten dinilai belum menjawab substansi konfirmasi yang telah diajukan sebelumnya berdasar terkonfirmasi terkait besaran anggaran yang tertera jelas.
“Jawaban klarifikasi dari Pemdes Kepunten belum menjelaskan secara detail penggunaan anggaran yang sudah kami sebutkan dalam surat konfirmasi, khususnya terkait BUMDes dan anggaran kegiatan PKK,” ujar Loetfi.
Ia menegaskan, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa agar dapat diketahui publik secara terbuka dan akuntabel ‘tegasnya.
LSM AUU bersama wartawan Duta Masyarakat (duta.co) dkk berharap Pemdes Kepunten membuka rincian serta dokumen pertanggungjawaban Dana Desa secara transparan, dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo (APIP) guna meminta klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut. (loe)




































