
SIDOARJO | duta.co – Untuk kesekian kalinya, LPK Terobos (Lembaga Perlindungan Konsumen) menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor PT. BAF (Bussan Auto Finance), perusahaan keuangan di Jl. Diponegoro No. 83 Kwadengan Timur, Lemahputro, Sidoarjo, Kamis (24/4/25).
Diberitakan sebelumnya, koordinator aksi, Yasin, bahwa kedatangan mereka menuntut PT. BAF agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama permasalahan dengan konsumen dan penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector), yang sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
“Kami menolak tindakan melawan hukum berupa perampasan objek fidusia oleh debt collector di jalanan yang bertindak bak perampok dan meresahkan masyarakat,” tegas Yasin.
Selain itu, LPK Terobos juga menuntut agar PT. BAF menggunakan jasa debt collector sesuai dengan ketentuan POJK, agar memahami norma, tugas, dan batasan kewenangan. Mereka juga mendesak dibuatnya kontrak dan komitmen yang berimbang antara PT. BAF dan nasabah.

LPK Terobos Protes Gaya Premanisme Debt Collector
Kali ini, Ketua LPK Terobos, Abdul Rokib, seusai mendatangi kantor OJK di Surabaya kemarin, kembali mendatangi kantor PT. BAF Sidoarjo bersama beberapa anggota sembari membagikan selebaran tuntutan aksi di depan kantor PT. BAF Sidoarjo.
Abdul Rokib yang biasa disapa Abah Rokib, kepada duta.co Kamis (24/4/25), di depan kantor PT. BAF menyampaikan tuntutan di antaranya, menuntut PT. BAF Sidoarjo selaku lembaga keuangan menaati UU dan POJK dengan dengan memberikan solusi dan menyikapi dengan prinsip Perlindungan Konsumen terkait permasalahan dengan konsumen (masyarakat).
“Perkara kenakalan-kenakalan lembaga keuangan seperti PT. BAF ini yang disuarakan LPK Terobos Indonesia dalam seminggu sejak Senin (14/4/25) sampai dengan terselesaikan, hanya sebagian kecil banyaknya persoalan di industri keuangan, khususnya dengan konsumennya dan jadi salah satu bukti kegagalan atau ketidaktegasan OJK dalam menjalankan tugas dan wewenang yang sesuai UU dalam upaya negara (OJK) melindungi konsumen dan masyarakat,” tegas Abah Rokib.
Masih kata Abah Rokib, pihaknya tetap prosedural dan meminta untuk unit dikembalikan kepada debitur. “Yang mana BPKB-nya dijaminkan di PT. BAF, jadi untuk penyelesaiannya sampai saat ini masih belum ada titik terang dan disuruh bayar,” imbuhnya.
“Kami berkomitmen harus dikembalikan kembali ke debitur, yakni unit Vario pada tahun 2019. Harapannya dan masyarakat sangat tidak menyetujui dengan adanya gaya dan tindakan premanisme yang dilakukan debt collector di jalanan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, sebelumnya, duta.co mencoba menemui kepala cabang atau pejabat berwenang di PT. BAF. Namun, perwakilan dari PT. BAF Sidoarjo mengatakan pimpinan masih rapat. “Silahkan kalau mau menunggu,” ujar perwakilan PT. BAF kepada wartawan. (loe)





































