
“Jawa Timur, sebagai provinsi dengan jaringan rel terpadat kedua di Indonesia, tidak boleh terus menjadi zona merah kecelakaan.”
Oleh Dr H Romadlon, MM*
Dentuman Pagi yang Membuka Luka Lama
PAGI ITU, 19 Mei 2025, suara dentuman keras memecah keheningan di Magetan, Jawa Timur.
Beberapa pengendara sepeda motor tak sempat menyelamatkan diri saat kereta api datang dari arah berlawanan—palang pintu sudah terangkat, sinyal bahaya tak lagi menyala, dan lalu lintas padat melintasi rel seolah tak menyadari maut yang mendekat.
Dalam sekejap, nyawa-nyawa melayang. Bukan karena takdir semata, tetapi karena sistem keselamatan yang lalai dan rapuh.
Tragedi ini bukan yang pertama— lebih mengerikan kalau bukan yang terakhir. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan sigap turun tangan: menyerahkan santunan, meninjau lokasi, dan menyerukan evaluasi menyeluruh. Namun publik bertanya,
“Sampai kapan kita akan terus mengobati luka tanpa menghentikan penyebabnya?” katanya.
Krisis Perlintasan: Data Tak Bisa Lagi Diabaikan
Jawa Timur sedang menghadapi darurat keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam lima tahun terakhir, data menunjukkan tren kecelakaan yang meningkat tajam: Tahun 2019: terjadi 295 kecelakaan, puluhan korban jiwa. Tahun 2021: terjadi 144 kasus, 77 meninggal dunia.
Lebih targsi, tahun 2022: terjadi 175 kasus, 105 nyawa melayang. Tahun 2025 (hingga Mei): tren terus meningkat, dengan insiden Magetan sebagai peringatan keras.
Yang paling mencengangkan: dari 1.082 perlintasan kereta api di Jatim, terdapat 734 di antaranya tidak memiliki palang pintu. Artinya, lebih dari 67% titik adalah perangkap maut.
Infrastruktur Rapuh, Koordinasi Lemah
Masalah utama bukan semata kelalaian petugas. Ini soal sistem yang belum tertata. Minimnya fasilitas keselamatan seperti palang otomatis dan lampu peringatan. Lalu, tdak adanya petugas penjaga di sebagian besar lintasan. Belim adanya koordinasi, atau lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, PT KAI, dan Kementerian Perhubungan.
Belum lagi alasan anggaran terbatas: pemasangan sistem palang bisa mencapai Rp300 juta – Rp1,5 miliar per titik. Bahkan pembangunan perumahan dan akses jalan baru yang melintasi rel tanpa analisis risiko menambah perlintasan liar yang tidak terdata dan tak aman.
Membangun dari Akar Masalah
Dalam situasi krusial ini, Gubernur Khofifah tampil dengan pendekatan strategis dan humanis, Misalnya, pembangunan 22 palang pintu dan pos jaga baru di titik rawan.
Ada usulan sistem integrasi teknologi dan kecerdasan buatan (AI): Lalu, deteksi otomatis keberadaan kereta dari dua arah. Perlu ada pengontrol palang digital berbasis sensor. Sistem pemantauan real-time berbasis CCTV dan IoT.
Gubernur Khofifah juga mendesak Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk mempercepat perbaikan infrastruktur dan pengawasan lintasan. Tentu dengan penguatan peran Pemda melalui dana transfer khusus untuk keselamatan transportasi publik.
Di samping itu, pendidikan keselamatan publik melalui sekolah, komunitas, hingga konten digital untuk anak muda harus dibangun.
Strategi Penguatan Solusi Harus Diinstitusionalisasi
Gagasan Khofifah ini bukan sekadar respons insidental. Ia menawarkan desain solusi jangka panjang berbasis tiga fondasi utama. Misalnya, reformasi Regulasi dan Pendanaan. Lalu, pemerintah pusat perlu mengeluarkan regulasi khusus keselamatan perlintasan sebidang.
Soal dana, perlu dialokasikan dana dekonsentrasi lintas sektor (Perhubungan – PUPR – Bappenas) yang memungkinkan pembangunan palang otomatis skala nasional.
Satu Data dan Satu Komando
Perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan Perlintasan Kereta Api di tiap provinsi. Tim ini bekerja dengan basis data terintegrasi antara PT KAI, Pemprov, dan Kepolisian untuk mengidentifikasi titik rawan berdasarkan AI dan GIS. Dibutuhkan pemanfaatan AI berbasis sensor gerak dan suara untuk mendeteksi kereta, dikembangkan oleh kampus-kampus teknik lokal. Demi keselamatan bersama, perlu pemberdayaan masyarakat sekitar lintasan untuk menjadi *Relawan Jaga Lintasan, dengan insentif dan pelatihan.
Masyarakat, dari Penonton Jadi Pelindung
Solusi terbaik akan sia-sia tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, Pertama, Edukasi keselamatan lintasan harus dijadikan kurikulum lokal. Kedua, Kampanye sosial *“Berhenti, Lihat, Dengarkan, dan Patuhi”* bisa digaungkan melalui medsos, komunitas motor, hingga pengajian desa. Ketiga, Anak muda bisa dilibatkan lewat program ‘Kampung Tanggap Lintasan’ yang melibatkan teknologi sederhana dan pemantauan sosial.
Kesimpulan:
Perlintasan sebidang bukan sekadar soal infrastruktur. Ini soal nyawa manusia, kehormatan negara, dan tanggung jawab bersama. Jawa Timur, sebagai provinsi dengan jaringan rel terpadat kedua di Indonesia, tidak boleh terus menjadi zona merah kecelakaan.
Usulan Gubernur Khofifah adalah titik terang. Namun harus diperkuat dengan komitmen politik nasional, kolaborasi semua pihak, dan dukungan anggaran yang memadai.
Setiap nyawa yang melintas di rel harus selamat, bukan berjudi dengan maut. Sudah saatnya kita ubah wajah perlintasan kereta api—dari jerat kematian menjadi lorong keselamatan.
*Dr H Romadlon, MM adalah Pemerhati SDM dan Pendiri Insan Kamila Nusantara, serta Praktisi pelatihan kepemimpinan dan transformasi kebijakan publik.