
LAMONGAN | duta.co – Sebanyak 144 ton udang vannamei impor mendadak disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di gudang PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan. Langkah ini dilakukan karena keberadaan udang impor tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat dan meresahkan petambak lokal.
Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Senin (21/9/2026) siang.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai ketentuan. Menurutnya, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri sebenarnya dinilai sudah mencukupi kebutuhan nasional.
“Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan,” kata Pung.
Selain memasang segel resmi, petugas juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menelusuri dokumen dan rekam jejak impor udang tersebut.
KKP masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah temuan tersebut masuk pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana. Pengawasan juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (dam)







































