
MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah Kota Mojokerto menggratiskan biaya uji pada alat ukur, timbang, dan perlengkapan lainnya (tera) bagi toko emas, SPBU, dan pedagang lainnya sebagai komitmen Pemkot Mojokerto dalam melindungi hak konsumen.
Hal ini disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memimpin langsung kegiatan tera ulang di dua lokasi strategis, yakni SPBU di Jalan Gajah Mada dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit, Senin (19/5/2025).
“Biaya tera gratis. Ini merupakan bagian dari layanan tanpa pungutan alias gratis untuk melindungi hak konsumen,” tandas Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini.
Tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) setiap tahun sebagai pengawasan agar konsumen tidak dirugikan.
Tera ulang bertujuan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha masih akurat dan sesuai standar.
“Tera ulang dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan masih sesuai dengan hasil tera yang sudah dilakukan di tahun sebelumnya. Alhamdulillah, hasilnya masih sesuai, aman dan tertib,” ungkapnya.
Wanita pertama yang menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto ini juga menegaskan, tera ulang untuk SPBU tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga kewajiban dari Pertama.
“SPBU juga butuh tera ulang karena kalau SPBU tidak melakukan tera secara berkala tertib setiap tahun maka Pertamina tidak mau menyuplai. Jadi, tera ulang ini sebagai syarat Pertamina mau menyuplai BBM,” katanya.
Sebagai bentuk pelayanan prima, mulai tahun 2025 seluruh toko emas di Kota Mojokerto tidak perlu lagi keluar kota untuk melakukan tera timbangan. Layanan tera kini bisa dilakukan langsung di kantor Diskopukmperindag secara gratis.
“Kita sekarang sudah memiliki petugas tera untuk timbangan toko emas. Jadi, trra untuk toko emas sudah bisa dilakukan di Kota Mojokerto,” jelas Ning Ita.
Sedangkan Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya menyampaikan bahwa dengan hadirnya petugas penera di lingkup pemerintah kota, proses tera menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi pelaku usaha.
“Bagi toko emas dan SPBU yang membutuhkan tera, bisa langsung menghubungi Diskopukmperindag, nanti petugas tera yang datang untuk melakukan tera. Jadi, toko emas atau SPBU tidak perlu repot-repot
membawa timbangan atau alat ukurannya ke Diskopukmperindag,” tandasnya.
Langkah ini merupakan bentuk pelayanan Pemerintah Kota Mojokerto dengan harapan akan tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berpihak pada konsumen. Sebab, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk diketahui, di Kota Mojokerto terdapat 13 toko emas dan tujuh pom bensin yang terdiri dari lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertama, satu SPBU Shell, dan satu pom bensin milik Detasemen Pembekalan Angkutan (Danbekang).(ywd)