Darwis Burhansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyampaikan sambutan saat kegiatan pemusnahan 100 ton pupuk ilegal di area PT LEWIND, Kabupaten Pasuruan,

SURABAYA | duta.co – Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal hasil dua perkara pidana berbeda. Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap nasib petani dan ketahanan pangan nasional.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, di area PT LEWIND, Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 2.000 sak pupuk ilegal diberangkatkan dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan empat truk sebelum akhirnya dimusnahkan secara resmi.

Menurut Darwis, jumlah pupuk ilegal yang dimusnahkan bukan angka kecil. Dari hanya dua perkara saja, total barang bukti mencapai 100.000 kilogram. Ia menilai temuan ini menjadi alarm serius bagi perlindungan petani di lapangan.

“Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram bukan angka kecil. Terlebih lagi angka tersebut berasal dari dua perkara saja,” ujarnya di lokasi pemusnahan.

Pupuk ilegal tersebut berasal dari dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara atas nama Ismaryono terkait pelanggaran Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, serta perkara Faih Yasak yang melanggar Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sebelum dimusnahkan, pupuk terlebih dahulu diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar SNI sehingga tidak layak diedarkan. Jika sampai beredar luas, pupuk tersebut berpotensi merusak kualitas tanah, menurunkan hasil panen, bahkan memperparah beban ekonomi petani kecil.

Bagi para petani, kualitas pupuk bukan sekadar soal produksi, tetapi soal keberlangsungan hidup keluarga mereka. Karena itu, pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan petani terhadap distribusi sarana pertanian yang aman dan layak.

Darwis menegaskan, temuan 100 ton pupuk ilegal menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap sektor pertanian. “Ini bentuk keprihatinan karena setidaknya 100 ton pupuk akan merugikan para petani,” tegasnya.

Proses pemusnahan turut disaksikan jajaran Ditpolairud Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, serta PT Pelindo Multi Terminal. Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup melalui perusahaan pengelola limbah resmi PT LEWIND.

Lebih jauh, Darwis menegaskan bahwa upaya pemberantasan pupuk ilegal juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program kedaulatan pangan nasional yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Peredaran pupuk ilegal tidak hanya mengancam petani, tetapi juga ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Langkah pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa perlindungan terhadap petani tidak berhenti pada kebijakan di atas kertas, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan agar jerih payah petani tetap berbuah hasil yang layak bagi masa depan bangsa.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry