Eko Susiati SH MH, kuasa hukum dr Anggono Ratma Arfianto Supriyo saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Senin (5/11/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – dr Anggono Ratma Arfianto Supriyo Sp.A, ayah kandung dari MAA (9) bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 366K/AG/2017/MARI terkait hak asuh anak.

Melalui Eko Susiati SH MH, kuasa hukumnya, dr Anggono menjelaskan upaya PK ini sengaja pihaknya ajukan karena isi putusan kasasi tidak sesuai dengan kondisi paikologis MAA saat ini.

“Pertimbangan hakim pada putusan Kasasi yang menilai MAA lebih layak diasuh oleh ibunya (Insiyatus Salamah, red) sangat tidak tepat. Kita memiliki dasar- dasar hasil pemeriksaan terkait psikologis si ibu. Berdasarkan itu, kita menilai bahwa ayahnya nya yang lebih layak mengasuh MAA. Sedangkan MAA sendiri mengungkapkan bahwa dirinya lebih nyaman bersama si ayah,” ujar Eko Susiati di Surabaya, Senin (5/11/2018).

Masih menurut Eko Susiati, berdasarkan pasal 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan jelas menetapkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak. Sedangkan konvensi hak-hak anak, meliputi kepentingan yang terbaik bagi anak dan penghargaan terhadap pendapat anak.

“Selama proses pengambilan putusan, MAA tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan keinginan atau pendapatnya untuk tinggal bersama ibunya atau ayahnya. Padahal saat itu usinya sudah 7 tahun 9 bulan, sangat cakap untuk menjawab pertanyaan hakim serta membedakan baik buruknya sesuatu hal,” beber Eko Susiati.

Atas penilaian layaknya MAA lebih baik diasuh ayahnya, Eko Susiati mengaku mempunyai beberapa bukti sebagai dasarnya. Bukti-bukti tersebut antara lain, hasil pemeriksaan psikologis yang dikeluarkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sidoarjo tertanggal 5 Desember 2016.

Ada juga hasil pemeriksaan psikologis yang dikeluarkan Rumkita Dr Ramelan Sub Dep Keswa Seksi Psikologis tertanggal 25 April 2018. Kedua hasil pemeriksaan psikologis ini secara umum menjelaskan jawaban MAA yang mengatakan lebih nyaman dengan sosok ayahnya karena dinilai sebagai pelindung dan sosok yang menyenangkan.

Terbaru, tak puas di situ, akhirnya melalui lembaga yang ditunjuk LPA Jatim, dilakukan lagi pemeriksaan psikologis di Lembaga Pelayanan Psikologis Geofira pada Agustus 2018. Lebih mencengangkan, pada pemeriksaan kali ini, MAA sempat menyampaikan pendapatnya terkait sosok ibu. Dalam interpretasi yang dilakukan, dengan nafas lebih cepat MAA menyampaikan bahwa ibu sosok yang menakutkan, jahat dan menyakitkan.

Berpijak pada dasar-dasar itulah, menguatkan dr Anggono untuk mengajukan upaya hukum PK terkait putusan Kasasi nomor 366K/AG/2017/MARI tanggal 20 Juni 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 261/Pdt.G/2016/PTA.Sby tertanggal 11 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Agama Mojokerto bernomor 1432/Pdt.G/2015/PA.Mr tertanggal 25 April 2016.

Pada putusan tingkat pertama, menyatakan MAA diasuh oleh kedua orang tuanya. Pada tingkat banding, diputuskan MAA diasuh oleh ibunya. Sedangkan pada putusan tingkat kasasi, menguatkan putusan hakim tingkat banding.

Untuk diketahui, polemik soal hak asuh MAA ini  berawal dari gugatan cerai yang diajukan oleh Insiyatus Salamah melalui PA Negeri Mojokerto, April 2016 lalu. Salamh sendiri, berprofesi sebagai bidan. Gugatan cerai ini diajukan Salamah pasca terjadinya kecelakaan yang menimpa keluarga mereka. mobil yang ditumpangi mereka ditabrak kereta api pada salah satu perlintasan di Mojokerto.

Atas kejadian ini, orang tua dan kakak kandung dr Anggono meninggal dunia. Sedangkan dr Anggono sendiri mengalami remuk lengan, sehingga 1 tahun harus berisitirahat di tempat tidur. Biduk rumah tangga mereka mulai goyang saat itu. dr Anghono tidak mampu memenuhi kebutuhan ranjang istrinya. Sehingga istrinya sempat memilih kabur dari rimah dan membawa anak mereka.

dr Anggono sempat mencari dan menjemput mereka, namun Salamah enggan untuk kembali ke pangkuan dr Anggono. Sehingga, dr Anggono hanya berhasil membawa pulang MAA buah hati pernikahan mereka. Tak lama kemudian, Salamah mengajukan cerai, dan dikabulkan melalui putusan pengadilan. Sejak saat itu hingga saat ini MAA sekolah dan tinggal di rumah dr Anggono. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry