
JOMBANG | duta.co – Komitmen melindungi generasi muda dari ancaman minuman keras (miras) dan minuman oplosan mulai diwujudkan DPRD Jombang. Lembaga legislatif tersebut tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Melalui perda baru tersebut, DPRD tidak hanya ingin memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga mempertegas perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol maupun narkoba. Langkah ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat Jombang yang masih menemukan praktik penjualan minuman keras secara ilegal di sejumlah tempat.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.
Menurutnya, regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar pengaturan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan aturan di tingkat nasional.
“Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan,” ujar Kartiyono.
Politisi PKB itu menjelaskan, penyusunan raperda juga dilatarbelakangi karakteristik Jombang sebagai Kota Santri yang memiliki banyak pondok pesantren dan tradisi keagamaan yang kuat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak berkembang tanpa pengawasan.
“Kami ingin menghadirkan regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen pengendalian yang efektif untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Kartiyono, raperda masih dalam tahap penyusunan. DPRD telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan komisi terkait sebelum memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD juga menggelar uji publik dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin mendapatkan masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Jangan sampai regulasi ini hanya berdasarkan pandangan DPRD dan pemerintah, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jombang,” katanya.
Kartiyono menambahkan, keberadaan perda baru nantinya diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun pihak tertentu dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
Terkait maraknya penjualan minuman keras di sejumlah warung atau kios, ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan. Berdasarkan regulasi nasional, pelaku usaha yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
“Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa penyegelan, penutupan sementara hingga penyitaan barang bukti terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Kartiyono, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mengeluarkan izin bagi warung atau kios untuk menjual minuman beralkohol. Karena itu, aktivitas penjualan yang dilakukan tanpa izin dapat langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam raperda yang sedang disusun, DPRD juga akan mengatur secara lebih rinci mengenai lokasi atau kategori tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai aturan nasional, seperti hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan.
“Namun ketentuan tersebut akan diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan maupun peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Jombang,” katanya.
Selain itu, minuman oplosan tetap menjadi objek larangan karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan kerap memicu korban jiwa.
Langkah DPRD ini sejalan dengan komitmen Bupati Jombang Warsubi yang sebelumnya menyampaikan keinginan untuk meninjau ulang regulasi terkait peredaran minuman keras. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri pemusnahan 7.310 botol miras hasil operasi aparat kepolisian di Mapolres Jombang beberapa waktu lalu.
Bupati Warsubi menegaskan perlunya penguatan aturan melalui peningkatan nilai denda dan sanksi hukum agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Kami dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang ingin mengubah perda yang sudah lama itu. Dendanya kita tingkatkan agar ada efek jera. Tentunya hukuman juga penting agar lebih jera terhadap pelaku-pelaku,” ujar Warsubi.
Menurutnya, revisi perda nantinya akan difokuskan pada penguatan sanksi bagi pengedar maupun penjual minuman keras. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya preventif sekaligus instrumen hukum yang kuat untuk memutus mata rantai peredaran miras dan narkoba di Kota Santri. (din)





































