
LAMONGAN | duta.co – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Raya Lamongan, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial ZASA menjadi korban dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/2026).
Korban merupakan warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio. Kondisinya disebut mulai membaik setelah mendapat penanganan medis. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami tiga luka bacok pada bagian punggung.
Lima tersangka masing-masing berinisial SB, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; AAA, warga Dusun Padangan, Kecamatan Sugio; BSB, warga Dusun Minor, Desa Wangorejo, Kecamatan Turi; KEN, warga Dusun Balan, Desa Banjarjo, Kecamatan Sukodadi; serta NIA, warga Dusun Gondowaru, Desa Sugio, Kecamatan Sugio.
Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. SB diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban dua kali. AAA membawa senjata tajam berwarna kuning dengan panjang sekitar satu meter. BSB diduga memiting leher korban, KEN berperan sebagai joki pengendara sepeda motor, sedangkan NIA diduga memilih senjata tajam yang digunakan serta terlibat bersama joki.
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis celurit, dua gunting berwarna hitam, serta rekaman CCTV di sekitar gapura Desa Karangtinggil.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tantangan duel antara dua komunitas perguruan silat yang disebarkan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian menentukan titik kumpul di Desa Paji, Kecamatan Pucuk.
Setelah berkumpul sekitar 30 orang, kelompok satu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke arah barat. Saat melintas di Desa Karangtinggil, rombongan tersebut berpapasan dengan konvoi kelompok dua yang juga berjumlah sekitar 30 orang.
Menurut polisi, kelompok satu yang didominasi membawa senjata tajam kemudian melakukan penyerangan terhadap kelompok dua. Sebagian anggota kelompok dua melarikan diri, namun beberapa orang tertinggal, termasuk korban.
Korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga mengalami sejumlah luka. Korban sebelumnya mendapat pertolongan keluarga dan warga sebelum dibawa ke Puskesmas Sukodadi dan kemudian dirujuk ke rumah sakit.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian menyisir rekaman CCTV di sekitar Desa Karangtinggil dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku.
Setelah diperiksa, terduga tersebut mengakui keterlibatannya dan mengungkap pelaku lainnya. Polisi kemudian mengamankan empat tersangka lain untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Karena korban masih berusia 17 tahun, polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari lima tersangka yang diamankan, dua merupakan orang dewasa dan tiga lainnya masih berstatus anak. Polres Lamongan menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena kekerasan antarkelompok tersebut diduga diawali tantangan melalui media sosial dan berujung pada penggunaan senjata tajam. (dam)







































