Tampak suasana sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/3/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan penyuapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang melibatkan lima terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Sidang beragendakan pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima terdakwa tersebut antara lain, Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo),  Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang, Achmad Suhawi selaku makelar izin tower di Mojokerto, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan Nabiel Tirtawano selaku perantara suap.

Kelimanya dituntut beragam. Terdakwa atas nama Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa diatas juga diwajibkan membayar uang pengganti. “Terdakwa Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp250,11 juta jika dalam waktu yang ditentukan akan disita harta bendanya sesuai dengan uang pengganti jika tidak mencukupi akan menjalani 1 tahun kurungan,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan, terdakwa Achmad Subhan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar, jika tidak dibayarkan akan disita barang berharganya sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman kurungan sekitar dua tahun.

“Selain itu terdakwa atas nama Achmad Subhan dicabut hak politiknya selama lima tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah semua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Usai sidang JPU, Taufiq Ibnugroho mengatakan alasan mengapa tuntutan yang dijatuhkan berbeda. “Karena dari terdangka lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, jadi hal ini yang membuat kami tidak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya,” bebernya.

Perkara ini terjadi setelah KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Enam tersangka tersebut yakni, mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa‎.

Kelimanya ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangkan dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.

Sidang dilanjutkan Rabu (27/3/2019) pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry