SURABAYA | duta.co – Lima anggota komplotan Sakram divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman.

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar pekan lalu. Kelima terdakwa itu antara lain  Imam Safi’i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman dan Dwi Wahyu.

Mereka dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan,” ujar hakim Dedi saat membacakan amar putusan.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan orang lain serta merugikan korban. Sementara itu, pertimbangan  yang meringankan antara lain karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarmawan. Sebelumnya, jaksa Putu menuntut kelima terdakwa dipidana empat tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, jaksa Putu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum terdakwa, Dian Sugeng Utomo menyatakan jika majelis terlalu terpaku dengan tuntutan JPU. Tidak semestinya terdakwa dihukum berat karena selama persidangan menurutnya tidak terbukti melakukan pemerasan disertai kekerasan.

“Vonis tiga tahun karena JPU sudah tuntut empat tahun. Idealnya cuma setahun karena tidak ada pemerasan dan kekerasan. Terdakwa kerja untuk perusahaan itu mengamankan truk-truk. Uangnya juga tidak jelas,” kata Dian.

Kelima terdakwa anggota komplotan Sakram ini bersalah mengamankan jalan bagi truk-truk yang melintas di jalan lintas kota secara ilegal. Mereka terbukti memalak sopir truk ekspedisi PT Indah Logistik yang beralamat di Jalan Kenjeran. Para sopir itu diminta uang Rp 100 ribu. Jika tidak memberi maka STNK dan surat kendaraan lain diminta paksa. Selain itu, komplotan ini juga sempat mendatangi sejumlah kantor cabang perusahaan di sejumlah kota untuk meminta uang Rp 200 ribu.

Pemalakan ini dilakukan karena komplotan ini merasa kesal perusahaan ekspedisi itu tidak membayar setoran jasa pengamanan sesuai yang diminta. Mereka sempat meminta Rp 10 juta per bulan. Namun, perusahaan ekspedisi itu hanya sanggup memberi Rp 5 juta per bulan.

Uang itu lalu dibagi kepada enam orang. Selain lima terdakwa, uang itu juga dibagi dengan Syarif, penggagas Sakram yang kini masih buron. Namun, kelima terdakwa menyatakan jika Sakram hanya paguyuban yang menyediakan jasa untuk membantu sopir jika mobil yang dikendarai mogok atau rusak di jalan.

Antara komplotan Sakram dengan PT Indah Kargo sebenarnya sudah saling bekerjasama untuk pengamanan mobil ekspedisi di jalan selama empat tahun. Namun, belakangan perusahaan ekspedisi ini merasa keberatan karena komplotan ini meminta kenaikan tarif jasa pengamanan. Dari sebelumnya Rp 5 juta per bulan menjadi Rp 7 juta.

Mereka meminta uang jasa lebih karena mobil yang harus diamankan bertambah banyak, dari sebelumnya sekitar 50 mobil menjadi 70 mobil. Selama lima tahun ini, perusahaan ini mengaku telah membayar Rp 157 juta. Namun, masih sering dimintai uang lebih. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry