PROSTITUSI : Tersangka Anang Harunsyah diamankan di Mapolres Kediri (Kintan Kinari Astuti/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Jajaran Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus menjual istri untuk bersetubuh dengan laki – laki lain dengan imbalan sejumlah uang di Omah Pawon Hotel, berada di Jalan Raya Putih Desa Putih Kecamatan Gampengrejo pada Kamis Kemarin. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono .S.IK .M.H dalam jumpa pers digelar di Halaman Mapolres Kediri pada Selasa (06/04).

Berawal dari informasi adanya seseorang yang memposting di akun media sosial facebook, ‘Swinger Pasutri Tulungagung Kediri’. Pelaku Anang Harunsyah (42) merupakan karyawan swasta, beralamat di Desa Singkalanyar RT 12 RW. 06 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

“Namun pelaku bersama istrinya, MR berusia 41 tahun tinggal di Gang Blimbing Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Sekira pukul 21.00 Wib anggota mendatangi kamar nomor 209 di Hotel Omah Pawon. Diamankan dua orang laki – laki dan satu perempuan, dari pengakuan mereka MR usai berhubungan badan dengan RE, merupakan warga Surabaya,” jelas AKBP Lukman.

Ironisnya, selama istrinya melakukan hubungan badan dengan laki – laki lain, tersangka menunggu di dalam kamar mandi berada dalam satu ruangan. Kemudian usai menyetubuhi istrinya, Anang menerima uang Rp. 1 juta dari RE. “Bahwa tersangka sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi. Mereka telah menikah sejak tanggal 11 September 2004,” terang Kapolres Kediri.

Ataas perbuatan ini, diterangkan Iptu Rizkika Admadha Putra, Kasat Reskrim Polres Kediri, dijerat Pasal 296 KUHP. “Pasal disangkakan kepada tersangka, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Adapun barang bukti diamankan satu potong sprei, dua buah kondom bekas, satu HP Samsung, satu lembar fto copy buku nikah, dan uang tunai 1 juta,” jelas Kasat Reskrim. (kin/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry