
LAMONGAN | duta.co – Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terjadi di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Seorang perempuan muda berinisial AEB (24), warga Sidoarjo, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya saat berada di tempat kerjanya.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPLP) Nomor STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan laporan tersebut, kejadian berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Caffe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Dalam laporan polisi, korban yang bekerja di kafe tersebut menyebut insiden bermula setelah dirinya selesai bekerja dan masuk ke ruang make up. Saat itu, terjadi percekcokan antara korban dengan salah seorang terlapor.
Situasi kemudian disebut semakin memanas. Salah seorang terlapor bersama beberapa rekannya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan, penarikan rambut, pencakaran hingga tendangan. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga nama yang dilaporkan, yakni Friska, Triana dan Luna.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan. Merasa dirugikan dan tidak menerima perlakuan tersebut, korban kemudian memilih melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lamongan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tertanggal 18 Mei 2026.
Perkara tersebut ditangani dengan persangkaan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ditemui di tempat kosnya, Selasa (22/9/2026), AEB mengatakan dirinya telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polres Lamongan untuk memberikan keterangan. Ia menyebut sudah sekitar lima kali memenuhi panggilan terkait perkara tersebut.
Menurut AEB, dirinya juga sempat dipertemukan dengan para terlapor serta pihak yang disebut sebagai mami kafe. Namun, pertemuan tersebut tidak membuatnya mengurungkan niat untuk melanjutkan laporan yang telah dibuat.
“Saya masih trauma hingga kini, intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” ungkap AEB.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
AEB juga berharap pihak yang bertanggung jawab yakni para terlapor itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses tersebut di antaranya dengan memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, para saksi maupun para terlapor untuk membuat terang dugaan peristiwa hukum tersebut. (ard)







































