SURABAYA|duta.co – Kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), yang melibatkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijadwalkan persidangannya bakal digelar pada Rabu (27/11/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tak pelak, persiapan pun sudah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna melaksanakan agenda itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar dengan tegas menyatakan pihaknya telah siap. Bahkan ia sudah mempersiapkan lima jaksa guna melaksanakan tugas tersebut.

“Sudah kita siapkan lima (jaksa). Kelima penuntut umum itu sifatnya situasional. Soal teknisnya kita lihat nanti, apakah semuanya ikut dimeja sidang atau cukup sebagian saja,” ujar Fariman saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Jumat (22/11/2019).

Kendati sudah mengklaim siap, namun Fariman mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus guna menghadapi sidang kasus ini. Hanya saja bila memang ada indikasi kerawanan kamtibmas, nantinya dipersiapkan pengamanan dari kepolisian.

“Biasa saja untuk itu (sidang perdana Tri Susanti, Red). Kalau memang ada kerawanan, nanti kepolisian di pengadilan siap mengamankan,” ujarnya.

Esok, Mak Susi tidak sendiri menghadapi sidang. Pada hari yang sama, Syamsul Arifin, tersangka kasus yang sama juga bakal menghadapi sidang. Sidang perdana ASN ini, diagendakan pada Rabu (27/11/2019) mendatang.

Untuk diketahui, Tri Susanti, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8) silam.

Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Susi dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sedangkan Syamsul Arifin merupakan pegawai kecamatan, dan Andria Ardiansyah yang disebut melontarkan ujaran rasialisme, dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis. eno

FOTO: Tersangka Tri Susanti atau Mak Susi saat menjalani proses uji kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim. Uji kesehatan merupakan salah satu rangkaian dalam pelaksanaan proses tahap II, Kamis (31/10/2019) lalu. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry