CUTI LEBARAN: Menko PMK Puan Mahari didampingi Menkes Nila F Moeloek, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menhub Budi Karya, Mensos Idrus Marham, MenPAN-RB Asma Abnur, dan Menaker Hanif Dhakiri saat menggelar konferensi pers terkait penetapan libur Lebaran di Jakarta, Senin (7/5). (ist)

JAKARTA | duta.co – Meski sempat mempertimbangkan untuk kembali mengubah cuti bersama Lebaran, pemerintah mempertahankan durasi cuti sebagaimana diputuskan 18 April lalu. Keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, pada Senin (7/5) pagi.

“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. Dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan.

Dengan demikian, secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 10 hari libur. Terdiri atas dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Sebelumnya, pemerintah sempat menggelar rapat untuk mengubah ketetapan yang sudah diputuskan 18 April lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengaku alasan pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi karena masukan dari pelaku usaha.

“Ya kan banyak masukan-masukan. Itu harus ditanggapi. Ya dari kalangan industri, dari pengusaha segala macam, dari ekspor dan impor,” kata Asman.

Bagi para pengusaha, libur terlalu panjang mengharuskan mereka merogoh kocek lebih dalam untuk membayar uang lembur. Alasan lainnya, pasar keuangan bakal sangat terpengaruh. “Mata uang kita sedang berfluktuasi cukup tajam, naik turun. Ada ketidakpastian di dunia. Tiba-tiba dua minggu bursanya tutup.”

“Kalau tiba-tiba ada perbaikan atau ada perubahan, tidak ada action selama dua minggu. Saya banyak menerima complaint dari investor asing, terutama,” papar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio.

 

Jamin Pelayanan Publik

Meskipun ada penambahan tiga hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya, yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, pemerintah menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan dimaksud mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan perbankan.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” jelas Menko PMK Puan Maharani.

Adapun mengenai transaksi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, menurut Menko PMK, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Kementerian Perhubungan, lanjut Puan, akan mengatur semua pemangku kepentingan agar dapat memberi pelayanan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

 

Beda Pemerinah-Swasta

Meski pemerintah telah memutuskan cuti Lebaran, keputusan itu tak serta membuat perusahaan swasta mengikuti. Sebab, cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau tak wajib diikuti.

“Ketika dia bersifat fakultatif, maka dia menjadi pilihan bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (7/5).

Jadwal cuti bersama di perusahaan swasta, kata Hanif, akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, atau berpedoman kepada perjanjian kerja bersama. “Karena biasanya tuntutan, demand di Lebaran ini tinggi, jadi harus kejar target, jadi ya disesuaikan saja,” kata Hanif.

Selain itu, ketentuan cuti bersama di perusahaan swasta juga berbeda dengan di lembaga pemerintahan. Bila cuti bersama PNS tak ganggu cuti tahunan, di sektor swasta hal ini tek berlaku.

“Cuti bersama (di swasta) itu memakan atau memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu kan haknya pekerja sebetulnya. Mereka yang menentukan kapan cutinya. Itu kalau di swasta. Ini beda kalau di sini (di lembaga pemerintahan),” kata dia.

Menaker mengatakan, keputusan cuti Lebaran 2018 sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk dunia usaha. Tambahan tiga hari cuti bersama Lebaran juga mempertimbangkan arus lalu lintas.

Dengan libur Lebaran yang total mencapai 10 hari, masyarakat diyakini bisa punya banyak opsi untuk mudik ke kampung halaman. Dengan begitu, kendaraan tak menumpuk di satu hari saja, tetapi lebih terpecah ke hari-hari lain. hud, bbc, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry