
SURABAYA l duta.co – Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menghadapi sengketa lahan. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI untuk menghimpun masukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pertanahan di Surabaya, Senin (14/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Forum tersebut menghadirkan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Muhammad Naim.
Lia mengatakan, kunjungan kerja tersebut menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memetakan persoalan pertanahan yang selama ini muncul di berbagai daerah.
Menurutnya, sengketa lahan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan administrasi pertanahan. Di balik konflik tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum.
“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, kita bicara di sini bagaimana sengketa lahan itu menjadi point of view yang bisa dikaji serius,” kata Lia.

Ia menilai pembahasan RUU Pertanahan harus mampu menjangkau berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Tidak hanya menyangkut tanah adat atau tanah ulayat maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetapi juga persoalan penyusutan dan keterbatasan lahan.
Lia berharap pembahasan tersebut tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi benar-benar menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan.
“Semoga ini menjadi sebuah isu krusial, perhatian kita bersama dan semoga kawan-kawan media terus membantu segala macam perjuangan masyarakat untuk mendapatkan haknya secara adil dan benar,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih mengatakan, persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan pengaturan lebih komprehensif.
Ia menegaskan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tetap menjadi landasan utama. Namun, perkembangan masyarakat dan kompleksitas persoalan tanah membutuhkan pengaturan yang lebih rinci.
“Pertanahan ini masalah yang sangat penting dan menjadi PR besar. Walaupun sudah ada UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” ujar Ade.
Menurut Ade, RUU Pertanahan tidak dimaksudkan untuk mereduksi UUPA. Sebaliknya, regulasi baru diharapkan dapat melengkapi pengaturan pertanahan agar mampu menjawab persoalan yang berkembang.
Ia juga menyoroti konflik penguasaan lahan, tanah garapan, pengadaan tanah, ganti kerugian hingga redistribusi. Bahkan, Ade mengusulkan agar sengketa pertanahan mendapat mekanisme penyelesaian yang lebih khusus.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah kemungkinan pembentukan peradilan pertanahan yang terpisah dari peradilan umum. Dengan demikian, sengketa tanah diharapkan dapat diselesaikan secara lebih efektif.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu masuk dalam DIM RUU Pertanahan.
Ia menyebut konflik penguasaan lahan garapan antara masyarakat, individu maupun pemerintah masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi.
Selain itu, Pemprov Jatim menyoroti prosedur pengadaan tanah, penggantian tanah serta pemanfaatan lahan yang membutuhkan aturan lebih jelas.
Persoalan lain muncul dari penetapan LP2B yang bersinggungan dengan regulasi kementerian maupun sektor lain, termasuk pertanian dan investasi.
Adhy mengatakan, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah ketika harus menjalankan kebijakan yang bersinggungan dengan aturan sektoral.
“Daerah perlu meminta kepada pusat, dalam hal ini DPD RI, bagaimana sinkronisasi dan koordinasi kementerian sektoral yang membuat undang-undang terkait, supaya kami di daerah tidak pusing,” jelas Adhy.
Ia mencontohkan adanya aset pemerintah, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga pembangunan rumah murah yang dapat terkendala ketika lokasi tersebut telah masuk dalam kawasan LP2B.
Karena itu, menurut Adhy, diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyambut positif langkah DPD RI yang menyusun RUU Pertanahan.
Menurutnya, kebutuhan terhadap aturan yang lebih rinci semakin penting karena persoalan pertanahan terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pembangunan.
“Tanah tidak bertambah, manusia bertambah. Tentu kita perlu aturan yang lebih rinci lagi, khususnya Undang-Undang Pertanahan,” kata Naim.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk menghimpun berbagai persoalan di daerah sebelum dirumuskan dalam DIM RUU Pertanahan.
Bagi Lia Istifhama, masukan tersebut harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-haknya dalam persoalan pertanahan.(gal)



































