SIDOARJO | duta.co – Mengejutkan! Kabar teranyar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengejuttkan. Katanya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (3/5/2024). Padahal ini panggilan kedua.
Tetapi ketidakdatangan Gus Muhdlor itu, ada yang menilai masuk akal. Meski suratnya kurang jelas. Mengapa?
“Karena KPK selama ini tebang pilih. Kasus Firli mantan Ketua KPK, sampai sekarang juga tidak jelas. Padahal polisi juga sudah menetapkan tersangka,” demikian H Tjetjep Mohammad Yasien SH MH kepada duta.co, Jumat (3/5/24).
Menurut Gus Yasien, pejabat bawahan seperti Bupati Sidoarjo ini menyaksikan, bahwa, hukum ternyata tebang pilih. “Betapa banyak kasus yang tiba-tiba mengendap. Ini jadi catatan kita. Saya tidak heran dengan perlawanan Gus Muhdlor,” tambah Gus Yasien panggilan akrabnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penasihat hukum Gus Muhdlor telah mengirim surat kepada tim penyidik KPK. Namun, menurut Ali, surat tersebut tidak menjelaskan alasan mengapa Gus Muhdlor tidak hadir.
“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5) sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” imbuhnya.
Ali menyayangkan sikap Gus Muhdlor yang tidak menghadiri pemeriksaan hari ini. Padahal, menurutnya, pemeriksaan oleh penyidik menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara yang disangkakan.
“Di sisi lain, penting dipahami bahwa Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya,” tutur Ali.
“Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM [Ahmad Muhdlor] hadir sesuai panggilan tim penyidik,” sambungnya.
Ali meminta tim penasihat hukum Gus Muhdlor agar berperan mendukung kelancaran proses penegakan hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma hukum.
“Tentu kita juga memahami kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK),” ujarnya.
Pasal yang berkaitan dengan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sesungguhkan ini bukan panggilan pertama. Panggilan awal sudah tidak datang. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.
Bahkan tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat pada Selasa (23/4) lalu dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga jalani pemeriksaan.
Lembaga antirasuah itu menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
KPK telah lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. (loe.cnnindonesia.com)