SURABAYA | duta.co – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak “mengusir” atau mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pakistan inisial AA (41) karena telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimgrasian (TIKIM) Kanim Tanjung Perak Wawan Anjaryono kepada awak media, Rabu (2/2/2022) sore.

“AA telah melebihi masa izin tinggal sebanyak 130 hari. Ia telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” beber Wawan, panggilan karibnya.

Wawan menerangkan pelaksanaan deportasi akan dilakukan besok, Kamis (3/2/2022) melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandar Udara Internasional Jakarta dilanjutkan ke Doha (Qatar) selanjutnya ke Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.

“Fungsi Imigrasi selain pelayanan juga melakukan penegakan hukum,” tegas Wawan.

Sementara itu, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono menambahkan AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya inisial SA yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“ITAS yang bersangkutan diterbitkan Kanim Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai pada tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Keseharian AA tidak bekerja dan hanya membantu pekerjaan rumah,” ungkap Sonny, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Sonny memaparkan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, AA masuk ke wilayah Indonesia tanggal 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan dengan penjamin istrinya SA.

Lantas kata Sonny, tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2022. Lalu Sonny menambahkan tanggal 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku sampai tanggal 24 Agustus 2020.

“AA kembali mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk ketiga kalinya tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian tanggal 4 September 2020, SA istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas lantas diterbitkan Kanim Tanjung Perak tanggal 19 Oktober 2020,” urai Wawan.

Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 16 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,” pungkasnya. ( tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry