Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Dr Sri Untari Bisowarno MAP dalam satu kesempatan. (FT/Suara Surabaya)

MALANG | duta.co — Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Dr Sri Untari Bisowarno MAP telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Ia memang begitu semangat untuk memajukan perkoperasian di Indonesia. Dari milenial sampai nelayan akan dia sejahterahkan lewat lembaga koperasi ini.

Dirinya berencana akan menerapkan lima langkah guna memberdayakan lembaga yang dipimpinnya ini. Pertama, langkah digitalisasi dan tranformasi koperasi. Di mana sudah ada beberapa koperasi yang sukses beralih ke digital yang bisa menjadi role model. Namun bagian yang menurutnya paling utama adalah merubah mindset seluruh anggota koperasi ke arah modern.

“Ini tidak mudah, butuh waktu, biaya dan lain sebagainya. Tapi ini merupakan suatu keharusan, menuju suatu peradaban baru dalam kehidupan berkoperasi,” ungkap Sri Untari

Langkah keduanya, ia telah menyiapkan program ‘Lima Juta Milenial Berkoperasi’. Menurutnya populasi anak muda saat ini mencapai 65% dari penduduk Indonesia. Mereka akan diarahkan berkoperasi lewat produksi film, yang dikaitkan dengan destinasi wisata yang di dalamnya terdapat unsur edukasi. Harapannya melalui melalui film tersebut akan muncul usaha-usaha baru yang dapat menggairahkan tempat wisata tersebut.

Ide brilliant berikutnya, ia meluaskan gerakan koperasi wanita se-Indonesia menjadi langkah strategis berikutnya. Dengan bekerjasama merangkul Kementrian Peranan Wanita dan Perlindungan Anak untuk membangun koperasi, terutama yang bersistem tanggung renteng. Diakuinya, sistem ini di Jawa Timur sudah cukup berhasil, yang ke depan akan diduplikasi ke seluruh Indonesia.

“Targetnya, tiap provinsi ada tiga koperasi wanita modern. Maka secara nasional akan tercapai angka 100 koperasi wanita digital,” ujar Sri Untari.

Langkah strategis ke empat, imbuhnya, yakno menciptakan koperasi multi pihak, model konsep koperasi ini sudah mulai berkembang di tanah air. Dekopin akan terus menyosialiasasikan model koperasi ini, karena sistemnya melindungi para founder awal, namun tetap ada regenerasi. Guna mengembangkan konsep ini, Dekopin akan memusyawarahkannya dengan pakar-pakar dan berbagai pihak.

Selanjutnya, ia juga akan membangkitkan kerjasama antar koperasi. Sri Untari mengakui, tidak mudah memang merealisasikan hal ini. Tapi ia akan terus berupaya merangkul semua koperasi agar kesemuanya bersinergi.

Koperasi Pondok Pesantren (Kepontren) juga tak luput dari sentuhan langkah strategisnya. Keberhasilan sistem pengembangan koperasi Sido Giri akan menjadi acuan nasional dalam pengembangan Kepontren. Sri Untari optimis, jika koperasi dapat berjalan optimal, ekonomi akan bergerak, dan kesejahteraan akan dapat dinikmati merata.

Tak luput, Sri Untari juga akan merangkul Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP). Ini untuk membangun perekonomian berbasis koperasi yang hal tersebut merupakan implementasi Pancasila, sila ke lima. Pihak Dekopin akan memberikan beberapa contoh koperasi yang bisa menjadi rule model bagi BPIP dalam membangun ekonomi kerakyatan.

Langkah berikutnya, diakui Sri Untari, Dekopin punya PR untuk menghidupkan KUD Mina. Yaitu dengan rebranding agar koperasi nelayan model baru tidak berkesan model lama. Dengan demikian para nelayan akan suka rela bergabung dan siap membangun koperasi tersebut.

Ia juga menyiapkan sisi finansial, sumber-sumber keuangan telah dirangkul. Yakni melalui Perbankan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana keuangan yang telah disiapkan Pemerintah melalui program-program tersebut dapat diajak kerjasama, yang kemudian disosialisasikan. Tentunya program ini mengerucut untuk menghidupkan koperasi-koperasi di seluruh Indonesia.

Gagasan program kerja Dekopin berikutnya ialah bergandeng tangan membuat gerakan mengkoperasikan UMKM. Langkah ini merupakan pengejawantahan Permenkop Nomer 9. Nantinya UKM-UKM akan disuntik dana pinjaman agar bisa mendirikan koperasi. Lantaran syarat pendirian koperasi saat ini telah dipermudah, tentunya terlebih dahulu UKM tersebut akan diklastering.

Dekopin juga akan turut menyosialisasikan PP 7 No 21 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di mana Peraturan Pemerintah tersebut akan disinkronkan dengan UU Omnibus Law. Formula sosialisasi dan implementasi dari sinkronisasi tersebut akan dibahas dalam rapat kerja nasional sebelum Hari Koperasi. Hingga pada hari istimewa tersebut peraturan pemerintah tersebut dapat dijalankan dalam sisi bidang koperasi. (dah)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry