GRESIK | duta.co – Ilmu Negara mampu memberikan fondasi yang kokoh bagi mahasiswa hukum dan politik. Jangan heran bila mata kuliah ini diberikan pada awal-awal perkuliahan sebelum mempelajari matakuliah hukum umum pada semester-semester berikutnya. Untuk itulah, Zulfikar Ardiwardana Wanda, SH, MH menuangkannya dalam buku yang mudah dipelajari mahasiswa.

Dalam buku ‘Ilmu Negara’ Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) ini  mencoba menyajikan secara lengkap (kaffah) tentang seluk beluk dan berbagai aspek yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan kenegaraan dalam rangka memberikan pemahaman yang fundamental dengan maksud membekali para mahasiswa untuk mempelajari, mengetahui dan memahami ilmu pengetahuan hukum dari berbagai aspek karena hukum dan politik.

Karena menurut Zul, sapaan akrabnya, secara teoretikal maupun praktikal tidak mungkin lepas dari campur tangan negara yang memiliki kedaulatan sebagai stakeholder utama dan penentu dan pembentuk politik dan hukum. “Bertolak pada alasan tersebut maka pada akhirnya pemahaman dan penguasaan ilmu pengetahuan terkait negara menjadi suatu keniscayaan yang perlu dibekali pada para mahasiswa yang akan mempelajari ilmu hukum dan politik,” jelasnya.

Untuk itu, Zul telah mengelompokkan kajiannya dimulai dari pengantar pendahuluan yang diawali dengan pengertian dan dasar-dasar ilmu negara serta hubungan ilmu negara dengan ilmu politik, hukum tata negara dan hukum administrasi negara, mengingat ilmu negara sebagai ilmu yang bersifat teoretik yang menjadi bahan pengetahuan dalam tatanaan penyelenggaraan negara dan praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Bahkan pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UMG ini memaparkan tersendiri bab tentang eksistensi dan lenyapnya negara secara lengkap, mulai dari teori terbentuknya negara, pertumbuhan negara hingga berujung pada teori lenyapnya negara. Bab tentang tipe-tipe negara telah dibahas dengan menguraikan tipe negara menurut sejarah dan menurut tujuan yang sangat terkait konsep hukum dalam suatu negara.

“Ingat ya, konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang diadopsi oleh suatu negara sebagaimana yang kita pahami bersama terdapat dua sistem hukum terbesar di dunia yaitu sistem hukum civil law dalam tradisi Eropa Kontinental dan sistem hukum common law dalam tradisi Anglo Saxon,” jelasnya.

Begitupun bab tentang unsur-unsur negara juga telah dibahas tuntas mengenai syarat terbentuknya negara, yaitu adanya unsur wilayah, unsur rakyat, unsur pemerintah yang berdaulat dan yang tak kalah penting adalah pembahasan mengenai pentingnya negara melakukan hubungan dengan negara lain yang mana dalam pembahasan ini penulis mampu menguraikan bagaimana negara perlu melakukan hubungan bilateral maupun multiteral dalam rangka penyelenggaraan negara.

Tak ketinggalan juga diuraikan tentang kedaulan, mengingat kedaulatan adalah ciri karakteristik yang selalu melekat pada atribut negara dan dalam kajian ilmu negara paling tidak ada empat teori kedaulatan, meliputi kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Selanjutnya konstitusi dalam negara sebagai sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pemerintah yang berdaulat juga telah dipaparkan dalam Bab Teori Konstitusi mulai dari awal terbentuk konstitusi dalam suatu negara hingga nilai konstitusi yang diuraikan secara komprehensif.

“Dan terakhir saya menguraikan di buku ini tentang bentuk negara dan pemerintahan yang bertalian dengan konsep dasar negara, susunan dan tertib dalam suatu negara, hubungan dengan pemerintah sebagai organ tertinggi dalam suatu negara dan kedudukan masing-masing organ itu ada dalam kekuasaan negara telah dipaparkan dalam bab terakhir tentang teori bentuk negara dan pemerintahan,” tandasnya. rum

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry