SURABAYA | duta.co – Polrestabes Surabaya nampak tak kompromi terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh personelnya.

Seperti, kasus lepasnya lima pemuda pembawa pil koplo sebanyak 350 butir setelah ditangkap oleh empat anggota Reskrim Polsek Tegalsari.

Penangkapan itu dilakukan polisi di Jalan Mojopahit, Jumat (23/4/2021) malam.

Saat di lokasi, empat polisi yang mengaku dari Polsek Tegalsari itu menangkap R yang tengah bertransaksi dengan IL dan AM.

Mereka bertiga tinggal sekampung di Jalan Dinoyo Surabaya.

Setelah dari lokasi, polisi yang menemukan 50 butir pil koplo dari tangan ketiganya kemudian beranjak mengeler R ke rumahnya.

Di dalam rumah R, polisi menemukan 300 butir pil koplo yang masih disimpan.

Dari R polisi kemudian mengamankan gadis berinisial NS dan satu lagi pemuda yang disinyalir jaringan dari R.

Setelah hampir sehari, polisi kemudian memulangkan kelima pemuda tersebut dengan tebusan sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Ricky Tri Dharma menegaskan jika kasus dugaan lepasnya pelaku pembawa pil koplo oleh unit reskrimnya itu kini tengah ditangani oleh Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya.

“Sudah ditangani Propam Polrestabes Surabaya,” singkatnya saat dikofirmasi, Senin (26/4/2021).

Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Marjoko memilih enggan berkomentar saat dikonfirmasi. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry