KORUPSI JASMAS: Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi Jasmas. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tiga mantan anggota DPRD Kota Surabaya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, Binti Rohmah, Sugito, dan Darmawan alias Aden kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

Ketiganya dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya sejak Selasa (9/9/2019) pagi. Ketiganya diperiksa secara terpisah. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie mengatakan ketiganya diperiksa guna tindak lanjut proses penyidikan kasus ini.

“Materi pemeriksaan tidak bisa kita publish, intinya mereka diminta keterangan seputar peran dan kronologi pencairan dana Jasmas yang saat ini tengah kita dalami,” ujar Lingga saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (10/9/2019).

Masih Lingga, tujuan pemeriksaan yang pihaknya lakukan ini, tak lepas agar kasus ini bisa sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan. “Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi materi dalam berkas penyidikan, agar segera mungkin bisa kita limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Selain ketiga tersangka di atas, beberapa waktu lalu, Penyidik Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak juga menyeret dua mantan anggota DPRD Surabaya lainnya, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy serta satu anggota dewan yang kembali terpilih dan dilantik menjadi anggota dewan periode 2019-2024, Ratih Retnowati sebagai tersangka.

Ketiga nama itu sempat mengajukan pra peradilan sesaat nama mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry