Sutikno (mengenakan topi) seusai melapor ke Polres Kota Malang didampingi tim kuasa hukumnya.

MALANG | duta.co – Nasabah leasing di Kota Malang Sutikno (41) warga Jalan LA Sucopto  Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi korban jabel (penarikan jaminan, red) motor.

Diceritakan oleh Sutikno, awalnya ada lima oknum yang diduga kuat orang leasing mencegat dan kemudian menghentikannya di Jalan Merdeka, Kota Malang, Sabtu kemarin. Namun, mereka tidak mengambil motor, mereka “hanya” memintanya mendatangi kantor leasing.

“Saya menurut saja ketika mereka meminta saya ke kantor leasing di Kota Malang, karena saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan,” ujarnya.

Setibanya di kantor leasing tersebut, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai mengajak dirinya ngobrol. Namun, siapa sangka begitu Sutikno keluar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor telah dirantai.

Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing di Kota Malang itu menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi. Alhasil, dengan terpaksa jurnalis ini pulang memakai jasa ojek online.

“Terus terang saya kecewa sekali mereka merantai motor saya. Sangat merugikan nasabah, tidak ada kemanusiaannya,” keluhnya.

Sutikno menjelaskan, ia selalu taat membayar cicilan motornya Rp 1,4 juta per bulan. Namun tiga bulan terakhir, diakuinya situasi ekonomi lesu. Namun, ia tetap berupaya beritikad baik mencicil melalui transfer walaupun tidak secara penuh.

Jurnalis senior ini juga mengungkapkan, jika dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT. Berkaitan dengan permasalahan ini, dirinya telah menunjuk Kuasa Hukum, Mahapatih Law Office.

Pihak Kuasa Hukum Sutikno, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, bahwa terkait penarikan motor perlu menjadi attensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum. Rujukan hukumnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang pointnya eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, hanyalah alternatif jika tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur.

Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.

“Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas dia.

Ditambahkan oleh Sandro Wahyu Permadi, S.H, Advokat Publik dari LBH Malang, bahwa perlu diketahui sebelumnya Tim Kuasa Hukum Sutikno telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud. Dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan, tapi malah disuruh ke kantor Singosari padahal locusnya di kantor Jalan Buring Kota Malang.

Ia menghimbau, jangan ada praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang. Semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih kondisi dan situasi masih masa pandemi. Terkait hal ini mereka sudah melaporkan ke Mapolresta Malang Kota. (dah)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry