
SITUBONDO | duta.co – Hasil sidang Putusan Pengadilan Negeri Situbondo terkait sengketa data Dapodik tersebut memutus 5 siswa SDN 2 Kumbangsari pindah sekolah, Jumat (24/10/2025). Sidang Gugatan Perdata yang diketuai oleh majelis Hakim Haries Suharman Lubis, SH, MH tersebut berlangsung lancar.
Sebelumnya, LBH Mitra Santri sebagai kuasa hukum dari Kepala SDI Nur Ismail menggugatKepala Sekolah SDN 2 Kumbangsari ke Pengadilan Negeri Situbondo. Akhirnya, LBH Mitra Santri sepakat dengan Bupati Situbondo untuk memindahkan 5 Siswa SDN 2 Kumbangsari ke sekolah lain.
Hal ini sesuai dengan hasil sidang di Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.SIt yang di tetapkan dan di putus oleh Majlis Hakim pada sidang Putusan hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025.
Salah satu poin putusannya, yakni karena pada saat penerimaan siswa baru pada tahun 2025 terdapat kelebihan siswa yang bersekolah di SDN 2 Kumbangsari, Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo. Berdasarkan Petunjuk Tehnis SPMB Jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 yang telah di tetapkan setiap sekolah dasar negeri hanya boleh menerima 28 siswa sementara di SDN 2 Kumbangsari terdapat 33 siswa.
Adapun lima siswa yang harus pindah dari SDN 2 Kumbangsari yakni, Anindita Riskiyatul Arofa, Mohammad Fikri Azali, Rhafaka Alsyazani, Siti Nur Karima dan Aulian Bashira.
Iskandaria SH, Devisi Paralegal LBH Mitra Santri usai sidang mengatakan, dengan adanya keputusan ini kedepan tidak ada lagi sekolah yang melanggar petunjuk tehnis SPMB jenjang SD dan SMP baik dari tingkat pusat maupun daerah.
“Jika kedepan ada yang melanggar petunjuk tehnis SPMB jenjang SD dan SMP, maka dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dan akan langsung menindak. Untuk itum LBH Mitra Santri berharap kepada para kepala sekolah untuk memahami aturan SPMB dan tidak boleh di langgar,” kata Iskandaria.
Lebih lanjut, Iskandaria mengatakan, aturan SPMB tentu untuk keadilan pendidikan dan pemerataan pendidikan dan didalamnya diatur zona wilayah sekolah dan data dapodik siswa yang tidak boleh lebih dari yang telah diatur. “Kepala sekolah tidak boleh mengikuti kemauan orang tua semata dalam penerimaan siswa baru, sehingga persoalan ini tidak sampai di meja hijau,” tegas Iskandaria.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy






































