KEDIRI | duta.co -Tim Kejaksaan dan Polres Kediri dikabarkan turun melakukan penyelidikan atas temuan disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq, Taufiq Dwi Kusuma .SH belum terbayarkan honorarium 26 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kediri.

Besarnya belum terbayar mencapai Rp 418 juta kecuali PPK Badas yang dikabarkan menolak mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Ketua LBH Al Faruq, bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan jika sejumlah PPK belum menerima honor selama Bulan Nopember dan Desember pada tahun anggaran 2018.

“Mereka kemudian berkirim surat kepada KPUD, intinya mempertanyakan honor yang harus diterima,” jelas Taufiq Dwi Kusuma, saat dikonfirmasi Minggu (06/01/2018).

Total anggaran yang harusnya dikeluarkan KPU ini, dengan perincian untuk masing – masing untuk ketua sebesar Rp. 1,850 juta, dua anggota Rp. 3,2 juta, sekretariat Rp. 1,3 juta, dua anggota sekretariat Rp. 1,7 juta.

“Bila dalam satu bulan, honor tiap PPK harusnya menerima Rp. 8,050 juta. Bila dikalikan dua karena dua bulan, maka total keseluruhan mencapai Rp. 418,6 juta untuk 26 kecamatan se – Kabupaten Kediri. Bila kemudian pihak KPU berdalih karena pergantian tahun, jelas tidak dibenarkan. Makanya saya berharap Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” terangnya.

Ditegaskan Taufik, yang juga tergabung IViD Kediri merupakan lembaga pemantau pemilu, ini merupakan bentuk kesalahan administrasi KPU dan bila kemudian mereka mogok kerja, tentunya beralasan.

“Bisa saja mereka mogok kerja, terus bagaimana pertanggungjawaban KPU dalam mensukseskan Pilkada Serentak akan segera digelar,” tegasnya.

Atas temuan ini, Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaruiswara berani pasang badan dan menyatakan bahwa selama ini pihaknya tidak ada kendala dengan PPK.

“Saat ini kami baru selesai menggelar pertemuan dengan PPK,” terang Sapta Andaruiswara sambil memamerkan foto selfi bersama PPK saat dikonfirmasi Kamis lalu.

Terkait honor, dijelaskan Ketua KPUD, memang dibenarkan bila belum terbayarkan namun buka berarti tidak akan dibayar.

“Memang benar tertunda pembayarannya karena terbentur pergantian tahun anggaran. Segera setelah ini, honor diupayakan bisa segera terbayarkan. Saya fikir terlalu berlebihan bila ada ancaman mogok segala,” terangnya.

Keterangan dari sejumlah sumber dan dibenarkan Taufik Dwi Kusuma, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Satreskrim Polres Kediri telah terjun ke lapangan dan melakukan penggalian data dari sejumlah PPK dan data anggaran di Sekretariat KPUD Kabupaten Kediri.

Semua data kini telah ada di tangan penegak hukum dan dalam tahap penyelidikan. Namun sayangnya, Kajari Kabupaten Kediri, Subroto .SH hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry