JAKARTA | duta.co – Memerdekaan pemilih Papua. Inilah yang sedang diperjuangan Institut Pengkajian Pemilu dan Demokrasi (INSPPIRASI). Melalui surat terbukanya kepada KPU, Radhar Tribaskoro, Kepala Bidang Kajian Pemilu INSPPIRASI dan Rizal Darma Putra selaku Direktur Eksekutif, mereka minta KPU mengabaikan atau minimal mengurangi sistem Noken.

Keyakinan Gubernur (Papua red.) Lukas Enembe untuk memberikan seluruh suara pemilih di Papua kepada paslon Jokowi-Maruf Amin, menyiratkan bahwa Provinsi Papua akan menerapkan Sistem Noken di seluruh TPS-nya. Apakah hal itu mungkin?,” demikian surat terbuka INSPPIRASI yang beredar ke publik, Jumat (28/9/2018).

Seperti diketahui, kata Noken adalah nama tas khas Papua. Namun dalam urusan Pemilu atau Pilkada, noken adalah sebuah sistem, di mana Pemilu dilakukan secara keterwakilan, tidak berlangsung Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia). Sistem Noken ini diperbolehkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, noken adalah bagian dari kearifan lokal. Tetapi, faktanya, kadang justru bukan kearifan lokal yang didapat, sebaliknya ketidakadilan dan merugikan masyarakat itu sendiri.

Ada dua pola yang dipakai dalam sistem ini. Pola pertama, pilihan suara seluruh anggota suku, diwakilkan kepada kepala suku masing-masing. Pola kedua, noken berfungsi sebagai pengganti kotak suara. Di mana kertas suara pemilih, dimasukkan dalam noken-noken yang digantung sesuai jumlah partai atau pasangan calon.

Praktek ini sudah mendapat kritik tajam dari banyak pihak. Tokoh mahasiswa Kabupaten Nduga, Papua, Otis Ernest Tabuni bahkan terang-terangan menolak penerapan sistem ini.

“Sistem noken tidak menerapkan praktek demokrasi yang sesungguhnya. Sistem noken membunuh hak perorangan. Karena, sistem ini menggunakan big man atau kepala suku, mengklaim suara salah satu kampung dan diberikan ke salah satu calon dari beberapa calon,” kata Otis Ernest Tabuni suatu ketika.

Dengan sistem noken calon bisa tahu apa menang atau kalah, tanpa menunggu pemungutan suara. Hilanglah asas rahasia dalam sistem ini. Ironisnya, masih kata Otis Tabuni, kebijakan polikik dibuat berdasar distrik dukungan. Suku yang mendukung bupati terpilih memperoleh dana pembangunan wilayah, sementara yang tidak memberi dukungan, terabaikan.

Institut Pengkajian Pemilu dan Demokrasi (INSPPIRASI), sebuah lembaga pemikir di Jakarta, juga menulis surat ditujukan kepada Ketua KPU. Lembaga ini mempermasalahkan pernyataan Gubernur terpilih Papua, Lukas Enembe yang menyatakan akan memberikan seluruh (3 juta) suara Papua untuk paslon Jokowi-Maruf Amin.

Walau sistem noken diakui MK, namun hendaknya KPU memiliki rencana progresif untuk menguranginya. Berikut surat terbuka INSPPIRASI:

Kepada Yth,
Bapak Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum
di Jl. Imam Bonjol 29
Jakarta

Perihal: Penetapan Sistem Noken di Provinsi Papua dalam Pilpres 2019

Dengan hormat,

Seperti kita ketahui bersama pemilihan umum serentak akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019. Pemilihan umum tersebut dilakukan secara langsung untuk memilih presiden dan anggota legislatif di semua tingkatan. Kita semua berharap bahwa pemilu tersebut berlangsung damai, mencerdaskan dan, lebih dari itu, hasilnya dipercaya oleh rakyat. Dengan demikian pemerintahan terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan rakyat bersatu mendukung pemerintahan.

Terkait dengan harapan di atas kami merasa perlu mengutip pernyataan Gubernur Papua terpilih Lukas Enembe yang menyebutkan bahwa ia akan memberikan 3 juta suara Papua untuk Jokowi (Kompas, 5/9/2018).

Terlepas bahwa pernyataan tersebut hanya sekedar bluff (gertak sambal) yang biasa dilakukan oleh politisi, masyarakat diingatkan akan kejadian pilpres 2014 dimana Sistem Noken memungkinkan para ketua-ketua suku mewakili anggota-anggota sukunya memberikan suara di TPS. Akibat Sistem Noken ini di sejumlah besar TPS paslon Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh semua suara, sementara paslon lain, Prabowo dan Hatta Rajasa, memperoleh 0 suara.

Keyakinan Gubernur Lukas Enembe untuk memberikan seluruh suara pemilih di Papua kepada paslon Jokowi-Maruf Amin menyiratkan bahwa Provinsi Papua akan menerapkan Sistem Noken di seluruh TPS-nya. Apakah hal itu mungkin?

Sekalipun Sistem Noken tersebut diakui sebagai cara pemilihan yang sah dari budaya asli Papua berdasar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 namun harus dikatakan bahwa sistem tersebut telah menciderai prinsip pemilihan langsung demokrasi Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dan telah ditekankan dalam Pasal 2 UU 42/2008 tentang asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.

Bahwa MK masih mentolerir Sistem Noken tersebut harus dimaknai sebagai kondisi sementara mengingat keadaan alam dan situasi sosial yang bersifat setempat dan sewaktu. Dalam arti itu KPU harus memimpin untuk secara berangsur-angsur mengurangi wilayah yang menerapkan Sistem Noken.

Terkait dengan pemahaman di atas kami sangat berkeberatan dengan ucapan Gubernur Lukas Enembe terkutip di atas yang menyiratkan bahwa seluruh Provinsi Papua akan menerapkan Sistem Noken. Sebaliknya harapan kami, KPU perlu memiliki rencana progresif untuk mengurangi penerapan Sistem Noken di Papua.

Sejalan dengan harapan itu kami merasa perlu untuk mengajukan usulan untuk memastikan bahwa Sistem Noken walau mencederai norma demokrasi sesuai UUD 1945 hendaknya masih terintegrasi dengan baik di dalam sistem kepemiluan nasional. Usulan-usulan kami tertuang dalam beberapa poin di bawah ini:

Pertama, KPU hendaknya menetapkan sejak jauh hari sistem apa (langsung/coblos atau noken?) yang akan ditetapkan di suatu TPS. Penetapan ini penting agar paslon sejak awal mengetahui kepada siapa pesan-pesan kampanye ditujukan.

Kedua, setiap kepala suku (tetua atau yang mewakili) hendaknya melampirkan bukti pendukung musyawarah desa/suku/kaum yang membuktikan bahwa warga desa/suku/kaum memang memilih paslon terkait.

Ketiga, Sistem Noken hendaknya diterapkan secara koheren. Artinya, bila di suatu TPS pemilihan legislatif menerapkan sistem coblos (pemilihan langsung) maka pemilihan presiden juga harus menerapkan sistem coblos yang sama. Tidak masuk di akal bila di suatu TPS pemilih dinyatakan bisa memilih langsung anggota legislatif tetapi harus mewakilkan kepada orang lain ketika memilih presiden/wakil presiden.

Keempat, walaupun menggunakan Sistem Noken, hendaknya administrasi pemilu tetap dijalankan secara konsisten. Proses penghitungan suara tetap bersandarkan kepada berita acara C1, D1, DA1 dan seterusnya. Tanpa berita acara tersebut penghitungan suara dinyatakan tidak sah.

Demikian usulan ini kami sampaikan kepada KPU dan partai-partai politik terkait. Tidak ada lain harapan kami hanyalah agar demokrasi kita bisa lebih meningkat kualitasnya. Dan hal itu bisa ditandai dari terpenuhinya norma-norma langsung, umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 UU 42/2008.

Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 September 2018

Institut Pengkajian Pemilu dan Demokrasi (INSPPIRASI)

Radhar Tribaskoro
Kepala Bidang Kajian Pemilu INSPPIRASI (*)
Rizal Darma Putra
Direktur Eksekutif INSPPIRASI

. [***]
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry