
SURABAYA | duta.co – Delapan tahun sudah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beroperasi penuh sejak 2018 lalu. Namun hingga kini banyak yang belum tahu, bahkan media pun tidak banyak yang mengetahui tugas dan fungsi BPKH sebagaimana mestinya yang disematkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 5/2018, sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menarik lontaran pendapat dan celetukan para insan media yang diundang dalam Annual Media Outlook BPKH 2026 Batch 2 : Surabaya. Ketika fasilitator acara menanyakan pendapan dan apapun tentang BPKH, ada yang bilang logonya mirip Bulog, ada yang bilang BPKH tidak jauh dengan yang dilakukan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Masih dalam ranah sisi luar dari BPKH, media yang diundang dalam acara tersebut lebih dari 50 persen tidak tahu. Apalagi kalau ditanyakan tentang tugas dan fungsi dibentuknya BPKH, ada yang mengatakan lembaga yang mengatur uang dana jamaah haji, ada yang mengatakan lembaga yang memberikan kredit dan lain-lain yang jelas bukan sesuai tugas dan fungsi BPKH.
Kenapa bisa demikian, penyebab utamanya minimnya literasi berkelanjutan yang selama ini tidak dan belum dilakukan BPKH. Kalau dari media saja tidak paham tentang BPKH, tugas dan fungsinya apalagi masyarakat pastinya lebih parah pemahamannya tentang BPKH. Wajar saja kalau banyak opini berkembang negatif tentang BPKH yang liar beredar di media sosial. Katanya dana haji jamaah Idonesia untuk investasi di Ibukota Nusantara (IKN), buat banguan jalan tol, buat dana kampanye bahkan untuk bancaan korupsi.
Miris benar framing yang beredar tentang BPKH dan menjadi tantangan bagi BPKH untuk meluruskan dan memberikan penjelasan yang sebenarnya. Tujuan utama BPKH adalah mengelola dana haji jamaah Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan prinsip syariah dan kehati-hatian. BPKH bertanggung jawab untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
BPKH Gandeng Media Tingkatkan Literasi
Ahmad Zaky Sekretaris Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui dan menyadari banyaknya framing dan opini negatif tentang BPKH berkaitan dengan pengelolaan dana haji jamaah yang sudah disetorkan. Pelan namun pasti BPKH akan terus meningkatkan literasi, salah satunya lewat media.
“Peran jurnalis dinilai strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai pengelolaan dana haji,” katanya dalam Annual Media Outlook BPKH 2026 Batch 2 : Surabaya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Zaky, pemahaman publik terhadap lembaga dan mekanisme pengelolaan dana haji masih perlu diperkuat dan diluruskan framing negatif yang berkembang liar selama ini. Karena itu, keterlibatan media menjadi kunci agar informasi yang benar dapat tersampaikan secara luas.
“Kita menyadari bahwa peran jurnalis itu sangat besar untuk melakukan edukasi dan peningkatan literasi di masyarakat. Mereka adalah ujung tombak. Kalau jurnalis sendiri tidak familiar dengan lembaga maupun program-program BPKH serta bagaimana dana itu dikelola, apalagi masyarakat,” ujar Zaky.
Zaky menambahkan BPKH memiliki visi menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat. Untuk itu Misi BPKH membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern dan meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis.
“Saat ini terdapat sekitar 5,5 juta jemaah haji yang telah mendaftar dan menyetorkan dana awal sebesar Rp 25 juta. Total dana yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Dari sekitar 5,5 juta jemaah haji yang mengantre masyarakat perlu mengetahui bahwa semuanya dikelola secara akuntabel, berbasis syariah, dan transparan,” katanya.
Prinsip Prudential, BPKH Pilih Investasi Low Risk
Untuk itu jelas Zaky BPKH tetap mengacu pada prinsip prudential untuk mengelola dana jamaah haji tersebut dengan lebih memilih yang low risk. Sehingga risiko yang ditimbulkan minim namun masih lebih tnggi dibanding instrumen investasi lain salah satunya dengan Taspen.
“Dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instrumen yang aman dan sesuai regulasi, di antaranya penempatan di bank dan investasi pada instrumen syariah. Ia menegaskan, BPKH tidak mengambil langkah investasi berisiko tinggi. Kita bisa saja bermain di investasi langsung atau sektor yang high risk high gain. Tapi ini dana umat, dana abadi. Dalam undang-undang juga dibatasi agar kita memastikan pengelolaan yang lebih aman dan lebih secure,” ujarnya.
Dari pengelolaan dana tersebut, BPKH memperoleh nilai manfaat sekitar Rp11 hingga Rp12 triliun per tahun. Sebagian nilai manfaat itu digunakan untuk membantu membiayai keberangkatan jemaah haji.
Untuk penyelenggaraan haji 2026, Zaky menyebut sekitar 38 persen biaya haji jemaah reguler ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana. Artinya, jemaah hanya menanggung sekitar 62 persen dari total biaya.
“38 persen itu dari mana? Itu dari uang 5,5 juta jemaah yang kita kelola. Nilai manfaat itulah yang dipakai untuk menggenapi biaya haji yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, total biaya haji per jemaah pada 2026 sekitar Rp221 juta. Namun angka tersebut bukan seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah. Setoran awal sebesar Rp25 juta, ditambah akumulasi nilai manfaat yang diterima setiap tahun, serta subsidi dari hasil pengelolaan dana, menjadi komponen penopang biaya tersebut.
“Setiap tahun, dua kali setahun, jemaah mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil. Itu bisa dicek. Jadi setoran awal Rp25 juta itu berkembang, seperti rekening,” katanya.
Zaky juga menegaskan bahwa dana yang ditempatkan di bank-bank penerima setoran awal (BPS) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek keamanan dana. “Termasuk uang-uang yang ditempatkan di bank pengelola setoran itu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kalau terjadi sesuatu di banknya, insyaallah akan dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Untuk memudahkan jemaah memantau perkembangan dana, BPKH menyediakan layanan digital melalui aplikasi BPKH Apps yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Jemaah cukup membuat akun dan memasukkan nomor porsi untuk melihat rincian setoran dan nilai manfaat yang diperoleh.
“Nanti akan terlihat seperti rekening di bank. Bahkan ada yang bergurau, setor Rp25 juta dapat subsidi Rp35 juta, ini investasi yang sangat menguntungkan,” kata Zaky.
Ia menegaskan, penguatan literasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana haji yang jumlahnya terus berkembang seiring panjangnya masa tunggu keberangkatan.
Untuk konsistensi literasi jelas Zaky, BPKH akan bekerjasama dengan media termasuk di daerah. Sehingga informasi yang dari pusat Jakarta, karena sampai saat ini BPKH belum memiliki kantor perwakilan di daerah bisa tersampaikan.
“Harapannya bisa lebih banyak informasi tersampaikan, sehingga secara perlahan literasi masyarakat tentang BPKH meningkat dan image negatif secara perlahan bisa diubah dengan positif. Ini tantangan bagi BPKH,” tegasnya. Imm





































